Kabar Artis

Tidak Hadiri Sidang Mediasi Terkait Perkara Pemerasan, Nikita Mirzani Punya Permintaan Khusus

Sidang kasus dugaan wanprestasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengalami penundaan.

Wartakotalive/Ramadhan LQ
SIDANG MEDIASI - Nikita Mirzani tidak menghadiri sidang kasus dugaan wanprestasi antara dirinya dengan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi. Hal itu membuat jalannya persidangan terpaksa ditunda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan wanprestasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda.

Hal tersebut dikarenakan penggugat dan tergugat, yakni Nikita Mirzani dan Reza Gladys sama-sama tidak hadir dalam proses mediasi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi sidang mediasi ditunda. Hakim mediator meminta kedua prinsipal hadir," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Fahmi pun meminta waktu mediasi digelar bertepatan saat wanita yang akrab disapa Niki itu, menjalani sidang kasus pidana dugaan pemerasan dan TPPU atas laporan Reza Gladys.

Sidang perdana kasus pidana Niki dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025).

"Kenapa begitu, biar saya meminta pihak Rutan mendatangkan Niki lebih pagi ke Pengadilan untuk bisa menjalani mediasi. Cuma pihak RG tidak bisa di tanggal tersebut," ucapnya.

Kemudian, diakui Fahmi, ia berdiskusi dengan pihak Reza yang diwakilkan kuasa hukumnya, menentukan tanggal Mediasi agar kedua prinsipal bisa hadir.

"Jadi tadi sudah disepakati kalau mediasi akan digelar pada 1 Juli 2025," tegasnya. 

Mengenai masalah wanprestasi yang sedang berjalan di Pengadilan, Fahmi menyebut telah terjadi kesepakatan secara lisan, antara Niki dengan Reza.

Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Rp 100 M, Reza Gladys Tegaskan tak Mau Berdamai untuk Kasus Wanprestasi

Dimana ada sebuah kesepakatan kerja sama, Nikita Mirzani meminta uang Rp 5 Miliar. Namun, pihak Reza menawar Rp 4 miliar.

"Namun pihak RG merasa permintaan segitu adalah pemerasan. Tapi saya bisa buktikan tidak ada pemerasan dari awal persoalan ini. Justru yg ada itu adalah kesepakatan," jelasnya.

"Di mana ada seseorang ingin memberikan sesuatu, dibilang Rp5 miliar, ditawar Rp4 miliar, dan dibagi dua kali dengan cara pembayaran Rp2 miliar, Rp2 miliar. Dan itu dalam rentang satu tahun, dari November ke November 2024-2025," tambahnya.

Namun, diakui Fahmi kerja sama itu terputus karena Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke polisi terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

"Jadi prosesnya belum terlaksana tapi sudah ada kesepakatan secara lisan. Itu yang saya sampaikan ke hakim mediator," ujar Fahmi Bachmid.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved