Kabar Artis

Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.

Wartakotalive.com/Ari Puji
BANTAH MEMERASA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys terkait perkara dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Nikita Mirzani menghadapi dua dakwaan.

Baca juga: Ini Pembelaan Nikita Mirzani yang Merasa Dijebak hingga Dituding Lakukan Pemerasan pada Reza Gladys

Di dakwaan pertama, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman secara elektronik,

Nikita Mirzani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diancam 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys

JPU menyebut Nikita Mirzani dan asistennya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," kata jaksa dalam dakwaannya.

Menurut JPU, tindakan Nikita Mirzani tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa korban memberikan barang miliknya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemerasan dan TPPU, Begini Katanya

Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan cara menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, yang diunggah melalui platform TikTok.

"Kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari," kata jaksa menirukan ucapan Nikita Mirzani.

"Kalian pakai bahan-bahan yang lama bisa kena kanker kulit, udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," lanjut jaksa menirukan pernyataan Nikita Mirzani.

JALANI SIDANG - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
JALANI SIDANG - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Jaksa menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dan mengancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk kecantikan.

Perseteruan berlanjut ketika dokter Oky Pratama mencoba menjadi perantara antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Dalam komunikasi melalui video call, Oky menyarankan Reza Gladys untuk 'membungkam' Nikita Mirzani dengan uang agar ulasan negatif tidak berlanjut.

Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Rp 100 M, Reza Gladys Tegaskan tak Mau Berdamai untuk Kasus Wanprestasi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved