Kabar Artis

Nikita Mirzani Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemerasan dan TPPU, Begini Katanya

Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini bantahan Nikita Mirzani saat sidang.

Wartakotalive.com/Ari Puji
BANTAH DAKWAAN JAKSA - Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan itu disampaikan Nikita Mirzani saat sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam persidangan, Nikita Mirzani menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi dari pelapor, Reza Gladys.

Baca juga: Diancam 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys

"Ini adalah halusinasi karena banyak sekali (yang tidak sesuai)," kata Nikita Mirzani dihadapan hakim.

Nikita Mirzani membantah telah melakukan tindak pidana pemerasan maupun pencucian uang.

"Saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan JPU, banyak sekali (yang tidak sesuai)," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Sindir Reza Gladys, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Pernyataan Nikita Mirzani itu sempat dipotong Ketua Majelis Hakim, yang menanyakan apakah dirinya telah memahami seluruh isi dakwaan.

Nikita Mirzani menjawab bahwa isi dakwaan tersebut fiktif.

"Isinya kebanyakan fiktif," jawab Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Curi Perhatian di Film Syirik Danyang Laut Selatan, Ini Pujian Sutradara

Hakim kemudian menegaskan, "Itu (dakwaan) isinya fiktif atau sama atau apapun, tapi sudah mengerti?"

Nikita Mirzani menegaskan, banyak poin penting yang menurutnya dihilangkan dari dakwaan.

"Isinya banyak yang dihilang-hilangkan," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Menang dari Reza Gladys di Kasus Wanprestasi, Sebut Punya Saksi Kunci

Majelis hakim mengingatkan bahwa pembuktian atas dakwaan dapat dilakukan dalam proses eksepsi.

Nikita Mirzani akan membuktikan dakwaan jaksa bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya buktikan," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Tetap Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Diborgol dan Tanpa Baju Tahanan saat Diserahkan ke Kejaksaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved