Kabar Artis

Nikita Mirzani Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemerasan dan TPPU, Begini Katanya

Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini bantahan Nikita Mirzani saat sidang.

Wartakotalive.com/Ari Puji
BANTAH DAKWAAN JAKSA - Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

Hakim ketua kemudian memberikan kesempatan untuk Nikita Mirzani menyusun eksepsi atau nota keberatan.

Nikita Mirzani akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan karena banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Reza Gladys Digugat Nikita Mirzani Senilai Rp 100 Miliar terkait Wanprestasi, Ini Kata Pengacara

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar Selasa (2/7/2025).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh Reza Gladys.

Baca juga: Kondisinya Sehat, Nikita Mirzani Siap Jika Kasusnya dengan Reza Gladys Dibawa ke Persidangan

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza Gladys saat siaran langsung di TikTok.

Saat ini Nikita Mirzani mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Dakwaan dari Jaksa, Nikita Mirzani: Ini Halusinasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved