Kabar Artis

Tetap Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Diborgol dan Tanpa Baju Tahanan saat Diserahkan ke Kejaksaan

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, asistennya, diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/Ari Puji
DISERAHKAN KE JAKSA - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, asistennya, diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani dan Mail diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban selebgram Reza Gladys. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, asistennya, diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dan Mail diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban selebgram Reza Gladys.

Nikita Mirzani tidak memakai baju tahanan saat datang ke kejaksaan.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Vadel Badjideh Siap Jalani Sidang Perkara Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Kedua tangannya juga tidak diborgol hingga bisa tersenyum senang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo tidak mau menanggapi hal tersebut karena mengaku tidak melihat langsung.

"Nanti cek dulu, benar atau tidak," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan Lengkap di Kejaksaan, Nikita Mirzani Siap Sidang di Pengadilan

Menurutnya, perjalanan Nikita Mirzani dan Mail ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan urusannya.

"Itu urusan penyidik (kepolisian), tanyakan ke mereka (tidak pakai baju tahanan dan tidak diborgol)," ucap Haryoko Ari Prabowo.

Setelah diserahkan ke kejaksaan, Nikita Mirzani dan Mail kembali ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Ini Alasan Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys ke PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail dititipkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya itu diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 miliar.

Nikita Mirzani dan Mail resmi jadi tersangka hingga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved