Kabar Artis

Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.

Wartakotalive.com/Ari Puji
BANTAH MEMERASA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys terkait perkara dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Nikita Mirzani menghadapi dua dakwaan.

Baca juga: Ini Pembelaan Nikita Mirzani yang Merasa Dijebak hingga Dituding Lakukan Pemerasan pada Reza Gladys

Di dakwaan pertama, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman secara elektronik,

Nikita Mirzani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diancam 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys

JPU menyebut Nikita Mirzani dan asistennya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," kata jaksa dalam dakwaannya.

Menurut JPU, tindakan Nikita Mirzani tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa korban memberikan barang miliknya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemerasan dan TPPU, Begini Katanya

Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan cara menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, yang diunggah melalui platform TikTok.

"Kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari," kata jaksa menirukan ucapan Nikita Mirzani.

"Kalian pakai bahan-bahan yang lama bisa kena kanker kulit, udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," lanjut jaksa menirukan pernyataan Nikita Mirzani.

JALANI SIDANG - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
JALANI SIDANG - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Jaksa menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dan mengancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk kecantikan.

Perseteruan berlanjut ketika dokter Oky Pratama mencoba menjadi perantara antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Dalam komunikasi melalui video call, Oky menyarankan Reza Gladys untuk 'membungkam' Nikita Mirzani dengan uang agar ulasan negatif tidak berlanjut.

Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Rp 100 M, Reza Gladys Tegaskan tak Mau Berdamai untuk Kasus Wanprestasi

Oky Pratama bahkan mengarahkan Reza Gladys untuk berhubungan langsung dengan Ismail alias Mail, asisten Nikita Mirzani.

Oky Pratama kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Reza Gladys.

Isi pesan itu meminta Reza Gladys menemui Nikita Mirzani.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang Mediasi Terkait Perkara Pemerasan, Nikita Mirzani Punya Permintaan Khusus

Pertemuan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani direncanakan di rumah Oky Pratama.

Dalam percakapan lanjutan, Nikita Mirzani disebut menyatakan, "Aku mau duitnya saja."

Jaksa mengungkap bahwa pada 14 November 2024, Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys sebagai 'uang tutup mulut'.

Membantah

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

"Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan, RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid setelah sidang.

Baca juga: Sindir Reza Gladys, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan

Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara.

Menurutnya, laporan terhadap Nikita Mirzani sudah melalui proses hukum yang sah dan lengkap.

"Ini sudah masuk pengadilan, nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu," kata Surya Batubara.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Menang dari Reza Gladys di Kasus Wanprestasi, Sebut Punya Saksi Kunci

Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail ditahan di Rutan Cipinang.

Keduanya ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan lanjutan yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Ini Isi Dakwaan Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved