Kabar Artis
Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Nikita Mirzani menghadapi dua dakwaan.
Baca juga: Ini Pembelaan Nikita Mirzani yang Merasa Dijebak hingga Dituding Lakukan Pemerasan pada Reza Gladys
Di dakwaan pertama, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman secara elektronik,
Nikita Mirzani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diancam 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys
JPU menyebut Nikita Mirzani dan asistennya secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut JPU, tindakan Nikita Mirzani tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa korban memberikan barang miliknya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pemerasan dan TPPU, Begini Katanya
Dugaan pemerasan itu dilakukan dengan cara menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, yang diunggah melalui platform TikTok.
"Kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari," kata jaksa menirukan ucapan Nikita Mirzani.
"Kalian pakai bahan-bahan yang lama bisa kena kanker kulit, udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot," lanjut jaksa menirukan pernyataan Nikita Mirzani.

Jaksa menilai pernyataan tersebut mencemarkan nama baik Reza Gladys dan mengancam kredibilitasnya sebagai pemilik produk kecantikan.
Perseteruan berlanjut ketika dokter Oky Pratama mencoba menjadi perantara antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Dalam komunikasi melalui video call, Oky menyarankan Reza Gladys untuk 'membungkam' Nikita Mirzani dengan uang agar ulasan negatif tidak berlanjut.
Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Rp 100 M, Reza Gladys Tegaskan tak Mau Berdamai untuk Kasus Wanprestasi
Oky Pratama bahkan mengarahkan Reza Gladys untuk berhubungan langsung dengan Ismail alias Mail, asisten Nikita Mirzani.
Oky Pratama kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Reza Gladys.
Isi pesan itu meminta Reza Gladys menemui Nikita Mirzani.
Baca juga: Tidak Hadiri Sidang Mediasi Terkait Perkara Pemerasan, Nikita Mirzani Punya Permintaan Khusus
Pertemuan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani direncanakan di rumah Oky Pratama.
Dalam percakapan lanjutan, Nikita Mirzani disebut menyatakan, "Aku mau duitnya saja."
Jaksa mengungkap bahwa pada 14 November 2024, Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys sebagai 'uang tutup mulut'.
Membantah
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.
"Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan, RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid setelah sidang.
Baca juga: Sindir Reza Gladys, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan
Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara.
Menurutnya, laporan terhadap Nikita Mirzani sudah melalui proses hukum yang sah dan lengkap.
"Ini sudah masuk pengadilan, nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu," kata Surya Batubara.
Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Menang dari Reza Gladys di Kasus Wanprestasi, Sebut Punya Saksi Kunci
Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mail ditahan di Rutan Cipinang.
Keduanya ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan lanjutan yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Ini Isi Dakwaan Jaksa"
Nikita Mirzani gugat Reza Gladys
asisten Nikita Mirzani
Nikita Mirzani tersangka pemerasan
kasus Nikita Mirzani
perkara Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
Reza Gladys
Oky Pratama
Bukan Rumah Nafa Urbach, Ini Cerita Zack Lee saat Tempat Tinggalnya Dirusak Massa Tidak Dikenal |
![]() |
---|
Ini Permintaan Astrid Kuya saat Ikut Rapat di DPRD DKI Jakarta usai Rumah Dirusak dan Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ikhlas Rumahnya Dijarah dan Dirusak Massa, Uya Kuya Hanya Berharap Kucing-kucingnya Dikembalikan |
![]() |
---|
Fitur Live Tiktok Hilang Sementara Imbas Aksi Demo, Chikita Meidy Rugi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Shahnaz Haque Tak Mau Ceraikan Gilang Ramadhan meski Banyak Ketidakcocokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.