Rumah Subsidi

Masyarakat Risau Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hashim Janji Bakal Jauh Lebih Besar

Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, coba merespons kegalauan masyarakat bawah terkait program rumah subsidi.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Sabrina Asrif
JAMIN LEBIH LUAS - Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah akan menyediakan rumah subsidi dengan luas di atas 18 meter persegi, karena itu masyarakat diminta jangan risau. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sedang berjibaku mensejahterakan rakyat, lewat berbagai kebijakannya.

Setelah meledak lewat makan bergizi gratis (MBG) untuk anak sekolah, kini giliran buat para orangtua.

Kali ini Presiden Prabowo memanjakan orangtua lewat pengadaan rumah subsidi, mengingat masih sangat banyak rakyat Indonesia yang belum punya rumah.

Baca juga: Rumah Subsidi di Bogor Terbengkelai Usai Ditinggal Pengembang, Warga Minta Pemkab Bogor Ambilalih

Sayang, program rumah subsidi ini justru memicu rasa risau, sebab beredar kabar luas rumah hanya 18 meter persegi.

Karena dianggap sangat kecil, masyarakat pun merespons negatif.

Terkait hal ini, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, coba meluruskan.

Menurut Hashim, itu semua masih dalam tahap kajian, dan belum final. 

Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, Bupati Bekasi: Tak Hanya Rumah Subsidi, Tapi Perbaiki Rutilahu

Namun, adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan komitmennya untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi lebih dari 36 meter persegi. 

"Itu sedang dikaji, saya baru diceritakan mengenai itu," ujar Hashim di Jakarta, Kamis (26/06/2025). 

Hashim menambahkan bahwa standar rumah subsidi ke depannya akan jauh lebih luas dari angka 18 meter persegi yang sempat beredar. 

"Tapi umumnya nanti itu standar kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi," jelasnya. 

Informasi mengenai batas minimal luas rumah subsidi yang akan berkurang, baik luas tanah maupun bangunan, sebelumnya memang tertera dalam draf aturan terbaru yang sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Draf aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025). 

Dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 itu disebutkan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. 

Sementara untuk luas bangunan, paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved