Rumah Subsidi

Kementerian PKP Soroti Pembeli Rumah Subsidi Nakal, Tidak Ditinggali Tapi Disewakan

Kementerian PKP Soroti Pembeli Rumah Subsidi Nakal, Tidak Ditinggali Tapi Disewakan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
PEMBELI RUMAH NAKAL -- Irjen Kementerian PKP Heri Jerman saat ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2025). Heri Jerman menyoroti pembeli rumah subsidi nakal, karena membeli rumah untuk disewakan tidak ditinggali. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) tidak menampik adanya penghuni nakal karena setelah membeli rumah subsidi tidak ditinggali dan memilih untuk dikontrakkan atau disewakan ke orang lain.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman mengatakan, fenomena itu harus menjadi aspek perhatian bagi bank yang menerima masyarakat dalam membeli rumah.

"Bank itu harus cek secara benar, pemohonannya benar-benar orang itu atau tidak (saat ditinghali)," kata Heri di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah, BTN Usulkan 3 Skema Pembiayaan Rumah Subsidi

Menurutnya, pihak bank harus cermat dalam memilih dan menerima konsumen perumahan yang mengajukan kredit.

Heri menyatakan, pembenahan terhadap konsumen nakal pun akan dilakukan oleh pihak Kementerian bersama bank serta BP Tapera.

"Kami akan membuat tata kelola yang lebih baik lagi. Ini konsern kami, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," tegasnya.

Namun, kata dia, jika rumah non subsidi maka bukan kewenangan dari Kementerian PKP karena pihaknya hanya mengawasi perumahan subsidi.

Heri menegaskan, pihaknya memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian pribadi subsidi.

"Rumah-rumah komersil itu memang kami dorong dalam hal perizinannya, tentunya demi mewujudkan rumah komersil membangun dengan kualitas yang baik," imbuhnya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menemukan adanya pengembang nakal karena menyediakan rumah yang tidak layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, Kementerian PKP sudah menyalurkan bantuan dana bagi rumah subsidi kepada pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Tahun Ini Hanya 166.000 Unit, Apersi Banten Harap Pemerintah Tambah Kuota KPR FLPP Rumah Subsidi

Heri Jerman mengatakan, Menteri PKP Maruarar Sirait beberapa Minggu terakhir melakukan peninjauan terhadap perumahan subsidi yang tergabung dalam FLPP.

Namun, kata Heri, pihaknya menemukan sekira 14 pengembang di Jabodetabek yang membangun perumahan tidak layak huni.

"Rumahnya tidak layal fungsi, misalnya tanahnya itu tidak dipadatkan secara benar, sehingga ketika dipasang keramik banyak yang pecah. Kemudian saluran sanitasi, pembungan air juga tidak sempurna dan menimbulkan banjir ketila hujan," tegas Heri saat ditemui di kantornya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved