Rumah Subsidi
Masyarakat Risau Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hashim Janji Bakal Jauh Lebih Besar
Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, coba merespons kegalauan masyarakat bawah terkait program rumah subsidi.
Namun, Hashim Djojohadikusumo memberikan sinyal kuat bahwa angka 18 meter persegi untuk luas bangunan ini kemungkinan besar tidak akan menjadi patokan final.
Pernyataannya yang mengarah pada minimal 36 meter persegi, bahkan hingga 60 meter persegi, menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perlu dicatat, ketentuan mengenai luas tanah dalam draf aturan tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Beleid tersebut menetapkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, serta luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.