Dampak Putusan MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Bakal Diperpanjang?

Masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota periode 2024-2029 di Indonesia diprediksi bakal diperpanjang dua tahun.

humas MK
PILEG DAERAH DIGELAR BARENG PILKADA - Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang panel perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal batas usia capres cawapres, Selasa (26/09/2023). Diketahui, MK memutuskan Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, sedangkan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan Pilkada. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota periode 2024-2029 di Indonesia diprediksi bakal diperpanjang dua tahun.

Nantinya pemilihan anggota DPRD provinsi, kota dan kabupaten akan dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2030-2035.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Artinya, Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, sedangkan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kawal Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Gelora: Tidak Boleh Ada Warga yang Tak Bersekolah

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Kalsel, H Isam Sampaikan Hal Ini

Meski demikian, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Hanya saja MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota," jelas Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestasn, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," katanya.

Baca juga:  Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis

Baca juga: Wacana Pemakzulan Gibran Terus Didorong Purnawirawan TNI, Bagaimana Putusan MK?

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh. dan tidak fokus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved