Berita Jakarta
Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis
Taga menekankan, saat ini Pemprov Jakarta sedang melakukan pembahasan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, tanpa memungut biaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sebenarnya telah dilakukan.
Taga menyebutkan seperti pemberian bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Plus (KJP PLUS) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Kemudian, SPMB Bersama untuk Jenjang SMP, SMA/SMK. Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik di Sekolah/Madrasah Swasta,” ucap Taga saat dihubungi Wartakotalive.com baru-baru ini.
Dia mengatakan, beasiswa Pendidikan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam penangananCorona Virus Disiase 2019 (COVID-19) dan bantuan Pendidikan dengan melakukan pemutihan ijazah bekerja sama dengan Baznas Provinsi.
Taga menekankan, saat ini Pemprov Jakarta sedang melakukan pembahasan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Tentunya untuk sumber dananya di dapat melalui Dana Transfer APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta,” ungkap dia.
Sebelumnya, beberapa poin penting dari putusan MK adalah di antaranya:
- Pendidikan Dasar Gratis: Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Sekolah Swasta: Sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Pendidikan: Bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Alokasi Anggaran: MK menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD. Namun, prioritas anggaran pendidikan dasar harus diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor "kebutuhan" dari sekolah/madrasah swasta tersebut.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Sinergi Aparat dan Ormas Jadi Kunci |
|
|---|
| Malam Ini Ada Laga Barcelona Legend vs DRX World Legend, Ribuan Petugas Gabungan Mengamankan SUGBK |
|
|---|
| Banyak Teralis, Petugas Pemadam Kesulitan Evakuasi 5 Korban Kebakaran Rumah di Tanjung Duren Jakbar |
|
|---|
| Pemprov DKI Efisiensi Anggaran, Gaji PPSU dan Subsidi Pangan Disorot |
|
|---|
| Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta jadi Pilar Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekolah-swasta-gratis-di-jakarta.jpg)