Kawal Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Gelora: Tidak Boleh Ada Warga yang Tak Bersekolah
Partai Gelora Indonesia akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah gratis SD dan SMP, baik negeri atau swasta.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi yang menetapkan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin sekolah gratis pada pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri atau swasta.
"Saya kira ini sebuah keputusan yang bagus memastikan agar pendidikan dasar itu tidak ada biaya, baik sekolah negeri maupun swasta," kata Ketua Bidang (Kabid) Pendidikan Kebijakan Publik DPP Partai Gelora, Rohmani Wahid, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Rohmani berujar, putusan MK terkait pendidikan gratis untuk tingkat dasar tersebut merupakan sebuah hal yang positif dan bagus.
Baca juga: Bupati Bogor Siap Laksanakan Sekolah Gratis, Asal Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah
Sebab, konstitusi mewajibkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, terutama untuk jenjang SD dan SMP.
Oleh karena itu, negara wajib membiayai pendidikan dasar.
Namun dalam kenyataannya tidak semua sekolah mendapatkan perlakuan yang sama, terutama sekolah swasta.
Hingga digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sebuah hal positif yang sangat bagus. Tentunya, kita kawal agar nanti implementasinya betul-betul seperti itu di sekolah negeri maupun swasta," ujar Rohmani.
Baca juga: Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis
Menurut Rohmani, Partai Gelora berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa menyekolahkan anaknya di pendidikan dasar, akibat tidak mempunyai biaya.
"Intinya secara normatif, tidak ada lagi masyarakat, warga negara untuk menempuh pendidikan dasarnya di negeri maupun swasta, dia tidak bersekolah gara-gara tidak ada biaya. Itu tidak boleh," tutur Rohmani.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP gratis, baik negeri maupun swasta.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025). (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
sekolah gratis
sekolah
gratis
Mahkamah Konstitusi
Gelora
warga
Partai Gelora
bersekolah
sekolah dasar
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Dedi Mulyadi Tetap Tegas Larang Study Tour: Demi Pendidikan, Bukan Piknik |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pramono Kurangi Pajak BBM Warga Jakarta, Berlaku Mulai Juli 2025 |
![]() |
---|
Guru SD di Salatiga Jawa Tengah Dilaporkan ke Polisi setelah Diduga Melakukan Pencabulan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Melarang, Sejumlah Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat Ini Izinkan Sekolah Study Stour |
![]() |
---|
Mahasiswa IPB Hadirkan Program Sekolah Mangrove Apung di Desa Pantai Mekar Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.