Kawal Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Gelora: Tidak Boleh Ada Warga yang Tak Bersekolah

Partai Gelora Indonesia akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah gratis SD dan SMP, baik negeri atau swasta.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
KAWAL PUTUSAN MK - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP gratis, baik negeri maupun swasta. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengawal implementasi putusan MK tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi yang menetapkan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin sekolah gratis pada pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri atau swasta.

"Saya kira ini sebuah keputusan yang bagus memastikan agar pendidikan dasar itu tidak ada biaya, baik sekolah negeri maupun swasta," kata Ketua Bidang (Kabid) Pendidikan Kebijakan Publik DPP Partai Gelora, Rohmani Wahid, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Rohmani berujar, putusan MK terkait pendidikan gratis untuk tingkat dasar tersebut merupakan sebuah hal yang positif dan bagus.

Baca juga: Bupati Bogor Siap Laksanakan Sekolah Gratis, Asal Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah

Sebab, konstitusi mewajibkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, terutama untuk jenjang SD dan SMP.

Oleh karena itu, negara wajib membiayai pendidikan dasar.

Namun dalam kenyataannya tidak semua sekolah mendapatkan perlakuan yang sama, terutama sekolah swasta.

Hingga digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sebuah hal positif yang sangat bagus. Tentunya, kita kawal agar nanti implementasinya betul-betul seperti itu di sekolah negeri maupun swasta," ujar Rohmani.

Baca juga:  Disdik Jakarta Masih Pelajari Putusan MK soal Sekolah Gratis

Menurut Rohmani, Partai Gelora berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa menyekolahkan anaknya di pendidikan dasar, akibat tidak mempunyai biaya.

"Intinya secara normatif, tidak ada lagi masyarakat, warga negara untuk menempuh pendidikan dasarnya di negeri maupun swasta, dia tidak bersekolah gara-gara tidak ada biaya. Itu tidak boleh," tutur Rohmani.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP gratis, baik negeri maupun swasta.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025). (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved