Jumat, 17 April 2026

Tilang

Patwal Dishub Bogor yang Memboncengi Dedi Mulyadi Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Publik baru-baru ini dikejutkan oleh keberanian polisi menilang petugas patwal Dishub Bogor yang sedang memboncengi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
KLARIFIKASI TILANG - Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari, meluruskan soal berita patwal Dishub Bogor yang memboncengi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kena tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Publik dikejutkan oleh berita bahwa petugas Patwal Dishub Bogor kena tilang polisi.

Padahal, saat itu sang patwal sedang memboncengi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sebagai orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, mestinya petugas patwal itu kebal hukum.

Ternyata, polisi tetap berani menilang petugas patwal tersebut.  Berikut ini adalah penjelasan polisi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ikuti Jejak Menteri Jokowi, Nekat Terobos Kemacetan Demi Bertemu Prabowo

Menurut KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, pihaknya menilang karena Patwal Dishub Kabupaten Bogor itu memboncengi Dedi Mulyadi tanpa memakai helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.

"Yang ditilang adalah kendaraan yang terlihat di video, yaitu motor dinas milik Dishub yang membonceng Pak Gubernur. Pelanggarannya adalah membawa penumpang tanpa helm," ujar  saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Ardian menjelaskan, pengendara yang terekam dalam video tersebut bernama Ferdian, seorang petugas Dishub Kabupaten Bogor.

Ia membawa Dedi Mulyadi tanpa helm saat melintasi jalan tersebut.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Tetap Melarang ASN Rapat di Hotel, Dedi Mulyadi: Gunakan Kantor yang Sudah Ada

Saat ini, pihaknya telah mendapatkan nama pengendara dan sedang memvalidasi data kendaraan patwal tersebut.

Proses penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Ardian.

Tindakan ini sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2025.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Proses Pendaftaran Sekolah Negeri di Jawa Barat Tidak Dipungut Biaya

Dalam periode ini, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual, sehingga kepolisian diwajibkan untuk menggunakan tilang elektronik.

"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” tambah Ardian.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved