Tilang

Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota

Peniadaan tilang manual inilah berdampak buruk terhadap kedisplinan berlalu lintas para pengendara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Panit I Lantas Kramat Jati, Iptu Agus Setyanto, yang ditemui awak media saat bertugas di Jalan Cililitan, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, pada Rabu (26/10/2022), ketika hendak melakukan teguran ke pengendara yang melanggar lalu lintas. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memasikan, pihaknya akan menindak setiap pelanggar lalu lintas.

Hal itu ia sampaikan mengingat banyaknya pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Seperti tidak memakai helm hingga ada yang melawan arus.

Pemotor bahkan melepas pelat nomor agar terhindar dari kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE).

Untuk diketahui, tilang manual ditiadakan sehingga memaksimalkan penggunan ETLE.

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya

Peniadaan tilang manual inilah berdampak buruk terhadap kedisplinan berlalu lintas para pengendara.

"Tetap dilakukan penindakan, apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan," ujar Latif, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/11/2022).

"Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja. Jadi anggota ketika melihat itu (pelanggaran) akan menegur, memberikan saran, imbauan. Jadi kalau tilang menggunakan tilang elektronik," lanjutnya.

Latif menambahkan, polisi lalu lintas (Polantas) tetap bertugas di jalanan guna melakukan pengaturan dan penjagaan.

Saat melihat pengendara melanggar, pihaknya akan menegur dan memberikan imbauan demi keselamatan pengendara itu sendiri.

"Teguran secara lisan tetap kami berlakukan. Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," tutur dia. 

Baca juga: Perhari Ini, Polisi Dilarang Tilang Manual Pengendara Motor dan Mobil, Wajib ETLE

Tilang ETLE Mampu tangkap 300-400 kendaraan

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, angka pelanggaran itu sudah berdasarkan hasil verifikasi petugas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved