Tilang

Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia

Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompas.com
Polri kembali memperbolehkan anggota Polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.

Peningkatan pelanggaran lalu lintas terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang diterima pada Selasa (16/5/2023).

Oleh karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum, yakni mengaktifkan kembali tilang manual.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang, 17 Pelanggar Lalin Terjaring

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung," kata jenderal bintang dua itu.

"Dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," sambungnya.

Tilang manual, dipastikan dia, hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya. 

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali, lantaran banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terlebih, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Disampaikan Jhony, tilang manual ini akan diberlakukan di beberapa tempat yang tak tejamah oleh E-TLE.

Selain itu, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.

Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved