Tilang

Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia

Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompas.com
Polri kembali memperbolehkan anggota Polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023). 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Zain pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved