Tilang
Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia
Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompas.com
Polri kembali memperbolehkan anggota Polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Zain pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Tilang
Patwal Dishub Bogor yang Memboncengi Dedi Mulyadi Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Gencar Tilang Knalpot Brong, Kombes Bismo: Alhamdulillah Masyarakat Senang |
![]() |
---|
Waspada Aturan Baru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE, Sehari Bisa Berkali-kali, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.