Tilang
Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia
Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Peningkatan pelanggaran lalu lintas terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang diterima pada Selasa (16/5/2023).
Oleh karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum, yakni mengaktifkan kembali tilang manual.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang, 17 Pelanggar Lalin Terjaring
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung," kata jenderal bintang dua itu.
"Dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," sambungnya.
Tilang manual, dipastikan dia, hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali, lantaran banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Terlebih, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Disampaikan Jhony, tilang manual ini akan diberlakukan di beberapa tempat yang tak tejamah oleh E-TLE.
Selain itu, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.
"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.
Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.
"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.
Sasaran tilang manual di Polres Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual, mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).
"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.
Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti

Kemudian Zain menambahkan, pelaksanaan tilang manual tersebut juga dilaksanakan untuk optimalisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Sebab, masih banyak didapati pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.
"Termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ungkapnya.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Zain pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Patwal Dishub Bogor yang Memboncengi Dedi Mulyadi Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Gencar Tilang Knalpot Brong, Kombes Bismo: Alhamdulillah Masyarakat Senang |
![]() |
---|
Waspada Aturan Baru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE, Sehari Bisa Berkali-kali, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.