Tilang Manual

Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Polisi akhirnya kembali menerapkan tilang manual, seiring pengendara yang main semena-mena karena polisi tiada di jalan raya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan pihaknya terpaksa menerapkan kembali tilang manual, karena kini makin banyak pengendara yang semena-mena. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penindakan tilang secara manual, di luar ETLE atau tilang elektronik, kembali diaktifkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan dengan sejumlah jenis pelanggaran.

Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.

"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.

Baca juga: Setelah Tilang Manual Dihentikan, dengan ETLE hingga Oktober Terjaring 649.806 Pelanggar

Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.

Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.

Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," katanya.

Baca juga: VIDEO : Hindari Tilang e-TLE di JakSel, Pengemudi Mobil Tutupi Nomor Pelat Kendaraan dengan Lakban

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.

Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ujarnya.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved