Berita Tangerang

Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang, 17 Pelanggar Lalin Terjaring

Tilang manual tersebut kembali dilakukan guna memaksimalkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert
Pengendara mendapakan sosialisasi penerapan tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 17 pengendara terjaring melanggar aturan lalulintas di hari pertama kembali diberlakukannya tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli atau Kanit Tuljawali Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari.

"Ada 17 (pelanggar) di hari pertama diberlakukannya kembali sosialisasi tilang manual Polres Metro Tangerang Kota," ujar AKP Subari, Senin (15/5/2023).

Tilang manual tersebut kembali dilakukan guna memaksimalkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sisir Lokasi yang Tak Tarjamah E-TLE

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Jadi, tilang manual ini untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE dan sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," kata dia.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved