Tilang

Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia

Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan video youtube kompas.com
Polri kembali memperbolehkan anggota Polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023). 

"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.

Sasaran tilang manual di Polres Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual, mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).

"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.

Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti

Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023).
Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Kemudian Zain menambahkan, pelaksanaan tilang manual tersebut juga dilaksanakan untuk optimalisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Sebab, masih banyak didapati pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

"Termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ungkapnya.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved