Tilang
Tilang Manual Diberlakukan Hanya Menyasar Pengguna Jalan yang Melanggar, Tak Ada Razia
Polri menyebut, adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.
Sasaran tilang manual di Polres Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual, mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).
"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.
Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti

Kemudian Zain menambahkan, pelaksanaan tilang manual tersebut juga dilaksanakan untuk optimalisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Sebab, masih banyak didapati pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.
"Termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ungkapnya.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
Patwal Dishub Bogor yang Memboncengi Dedi Mulyadi Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Gencar Tilang Knalpot Brong, Kombes Bismo: Alhamdulillah Masyarakat Senang |
![]() |
---|
Waspada Aturan Baru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE, Sehari Bisa Berkali-kali, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota |
![]() |
---|
Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.