Mafia Tanah

Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka

Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SENGKETA LAHAN- Charles Situmorang kuasa hukum Li Sam Ronyu saat memberikan keterangan kepada media terkait persoalan sengketa tanah di Teluk Naga, Tangerang 

Charles menegaskan, tindakan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa cukup bukti dan tanpa memperhatikan riwayat kepemilikan serta pajak yang dibayar selama 30 tahun terakhir adalah bentuk ketidakadilan hukum yang serius.

Anggap Tuduhan Terlalu Dipaksakan

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Li Sam Ronyu juga dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menilai tuduhan ini sangat dipaksakan. Menurutnya, kliennya telah memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah seluas 32 hektare yang dibelinya dari Sucipto pada tahun 1994, dan telah dikuasai serta dibayar pajaknya selama lebih dari tiga dekade..

“Kami sangat menyayangkan klien kami justru dikenakan pasal-pasal pemalsuan, padahal dokumen yang digunakan adalah AJB yang sah, disusun oleh PPAT resmi, dan digunakan secara terbuka untuk membayar pajak serta proses legalisasi sertifikat,” kata Charles

Ia menegaskan, penetapan pasal 263 (pemalsuan surat), pasal 264 (pemalsuan dokumen otentik), dan pasal 266 (keterangan palsu dalam akta otentik) justru menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap pemilik sah.

"Ini bentuk pelecehan hukum. Padahal, dalam gelar perkara di Mabes Polri telah disampaikan bahwa tidak ada unsur," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved