Mafia Tanah
Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka
Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Charles menegaskan, tindakan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa cukup bukti dan tanpa memperhatikan riwayat kepemilikan serta pajak yang dibayar selama 30 tahun terakhir adalah bentuk ketidakadilan hukum yang serius.
Anggap Tuduhan Terlalu Dipaksakan
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Li Sam Ronyu juga dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menilai tuduhan ini sangat dipaksakan. Menurutnya, kliennya telah memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah seluas 32 hektare yang dibelinya dari Sucipto pada tahun 1994, dan telah dikuasai serta dibayar pajaknya selama lebih dari tiga dekade..
“Kami sangat menyayangkan klien kami justru dikenakan pasal-pasal pemalsuan, padahal dokumen yang digunakan adalah AJB yang sah, disusun oleh PPAT resmi, dan digunakan secara terbuka untuk membayar pajak serta proses legalisasi sertifikat,” kata Charles
Ia menegaskan, penetapan pasal 263 (pemalsuan surat), pasal 264 (pemalsuan dokumen otentik), dan pasal 266 (keterangan palsu dalam akta otentik) justru menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap pemilik sah.
"Ini bentuk pelecehan hukum. Padahal, dalam gelar perkara di Mabes Polri telah disampaikan bahwa tidak ada unsur," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com
IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Soal Dugaan Mafia Tanah PT ISM di Kutai Barat |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah Vihara Amurva Bhumi Jaksel Temui Titik Terang, Menteri Raja: Kado Imlek Terbaik |
![]() |
---|
GGMH Desak Kementerian ATR Pecat Oknum BPN Kabupaten Bandung yang Nakal dan Jadi Mafia Tanah |
![]() |
---|
Sindikat Mafia Tanah di Jateng Diungkap Polisi, Henry Indraguna: Negara Harus Hadir Bela Rakyat |
![]() |
---|
Psikiater Mintarsih Sebut Mafia Tanah Sudah Terlalu Sering Bikin Masyarakat Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.