Mafia Tanah

GGMH Desak Kementerian ATR Pecat Oknum BPN Kabupaten Bandung yang Nakal dan Jadi Mafia Tanah 

GGMH Desak Kementerian ATR Pecat Oknum BPN Kabupaten Bandung Nakal yang Jadi Mafia Tanah 

Istimewa
Massa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia melakukan unjuk rasa (unras) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), di Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Para pengunjuk rasa yang berasal dari Bandung, Jawa Barat membawa poster bertuliskan adanya dugaan mafia pertanahan di BPN Kabupaten Bandung dan BPN Provinsi Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia melakukan unjuk rasa (unras) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), di Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Para pengunjuk rasa yang berasal dari Bandung, Jawa Barat membawa poster bertuliskan adanya dugaan mafia pertanahan di BPN Kabupaten Bandung dan BPN Provinsi Jawa Barat.

Koordinator GGMH Indonesia Torkis Parlaungan menegaskan dugaan mafia pertanahan yang dilakukan BPN Kabupaten Bandung dan BPN provinsi Jawa Barat sudah mengkhawatirkan.

"Praktek mafia tanah yang melibatkan oknum pertanahan/BPN Kabupaten Bandung berimplikasi pada ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan merugikan secara materil dan sosial terhadap korban yang dirugikan," kata Torkis, yang juga aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung tahun 1982 itu. 

Torkis menegaskan, praktek mafia tanah di kantor  BPN Kabupaten Bandung tidak boleh dibiarkan diduga melibatkan oknum-oknum kantor pertanahan BPN.

"Harus diusut tuntas dan oknum yang terlibat tidak dibiarkan melainkan ditindak secara hukum," tambah Ketua Perhimpunan Nasional Perkumpulan Senior GMKI Cabang Bandung itu. 

Baca juga: Tidak Menerima Tanah Orang Tuanya Diambil, Ade Jigo Yakin Menang Lawan Mafia Tanah di Pengadilan

Torkis dalam orasinya meminta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pro aktif lakukan pemeriksaan berkas atau dokumen dan lakukan audit secara komprehensif atas laporan masyarakat terkait praktek mafia pertanahan. 

"Melakukan pengukuran (ulang) atas objek tanah yang bermasalah, memastikan oknum aparat pertanahan/BPN di Kabupaten Bandung berintegritas, moral yang baik, profesional dengan layanan baik," tandas Torkis. 

Menurut Torkis alasan adanya dugaan mafia pertanahan di Kabupaten Bandung, salah satunya adanya laporan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 68 terletak di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,  Provinsi Jawa Barat, milik Arvin Wibowo.

Anehnya, kata dia berdasarkan informasi yang diperoleh GGMH Indonesia ada sertifikat selain SHM No 68 yang diterbitkan lagi di lahan yang sama.

"Kok bisa sertifikat Hak Milik (SHM) No. 902 atas nama Hilman Rahayu Rivano terletak di tanah yang sama, dan dengan alamat yang sama," kata Torkis. 

Baca juga: Soal Mafia Tanah, Junimart Cecar AHY: Selesaikan Dulu di Dalam, Pertanahan Tidak Gampang, Pak!

Menanggapi hal itu Kasubdit Penanganan Konflik Pertanahan dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN Rocky mengatakan akan menyampaikan kepada direktur yang menangani konflik pertanahan.

Rocky tidak membantah adanya oknum-oknum BPN diberbagai daerah yang nakal dan menyalahgunakan jabatannya dengan merugikan masyarakat. 

"Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, dan akan memproses dengan baik. Jika ada oknum yang menyalahgunakan jabatanannya hingga merugikan masyarakat maka akan ditindak tegas," kata Rocky. 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved