Mafia Tanah

Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka

Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SENGKETA LAHAN- Charles Situmorang kuasa hukum Li Sam Ronyu saat memberikan keterangan kepada media terkait persoalan sengketa tanah di Teluk Naga, Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-- Nasib malang dialami seorang nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu.

Sebelumnya, dia mengaku tanahnya seluas 32 hektare yang berlokasi di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diserobot oleh pihak lain.

Skibat sengketa ini, Li Sam Ronyu bahkan dijadikan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Surat tersebut diserahkan langsung ke kantor Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6/2025).

"Klien kami, Li Sam Ronyu, telah menerima surat pemanggilan kedua dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami mengajukan penundaan pemeriksaan atas dasar kondisi dan hak-hak hukum klien," kata Charles dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025)

Baca juga: IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Soal Dugaan Mafia Tanah PT ISM di Kutai Barat

Kronologi Sengketa

Menurut Charles, peristiwa ini bermula sejak tahun 1994 ketika Li Sam Ronyu membeli tanah seluas 32 hektare dari seseorang bernama Sucipto. Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024.

“Pada 2007, klien kami bahkan menerima ganti rugi sebesar lebih dari tiga juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, akibat sebagian lahannya seluas 13 meter terkena proyek jalan lingkar luar,” ungkap Charles.

Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat hak milik. Proses tersebut, menurut Charles, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Namun pada akhir 2024, kliennya justru dilaporkan ke polisi, dan pada November 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Ini yang Dilakukan Ashanty Agar Tanah Peninggalan Orang Tua Kembali ke Keluarga

Tudingan Pemalsuan

Li Sam Ronyu dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Sucipto, meskipun transaksi jual beli antara keduanya dilakukan lebih dari 30 tahun lalu.

Charles menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih lahan tersebut secara tidak sah. 

"Kami curiga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Klien kami menjadi korban dari praktik kotor ini," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved