Mafia Tanah

Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka

Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SENGKETA LAHAN- Charles Situmorang kuasa hukum Li Sam Ronyu saat memberikan keterangan kepada media terkait persoalan sengketa tanah di Teluk Naga, Tangerang 

Dalam menghadapi penetapan status tersangka atas kliennya, tim pembela hukum Li Sam Ronyu telah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum. 

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Polri serta menghadiri gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Menurut Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya.

"Dalam sidang gelar perkara tersebut, pihak Irwasum Polri menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, dan belum cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bahkan telah diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap enam AJB induk dan saksi-saksi tambahan," jelas Charles.

Meski demikian, menurut Charles, meskipun belum terpenuhi unsur pidana dan belum cukup bukti, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.

Pihaknya menduga terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah, dalam pelaporan ini.

Langkah Hukum Lanjutan

Charles mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan (counter) kepada Irwasum Polri atas tidak ditanggapinya rekomendasi hasil gelar perkara oleh institusi penyidik di lapangan.

“Kami menilai proses penyidikan sejak awal tidak adil dan tidak objektif. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka ini ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Charles.

Upaya praperadilan ini bertujuan untuk menguji kembali keabsahan penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu, sekaligus membuka peluang agar penyidikan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Harap Dukungan Kapolri hingga Satgas Mafia Tanah

Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menyampaikan harapannya agar pimpinan institusi negara turut mengawasi dan mengambil tindakan dalam perkara ini, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kami sangat berharap Kapolri, Kejagung, BPN, dan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Sebab, dalam kasus ini, yang justru ditersangkakan adalah pemilik sah yang telah menguasai dan membayar pajak tanah sejak 1994,” tegas Charles.

Menurut Charles, pihaknya mencium adanya indikasi kuat bahwa sengketa ini berkaitan dengan proyek besar yang akan berlangsung di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Ada kemungkinan besar tanah milik klien kami menjadi sasaran penyerobotan dengan cara-cara yang tidak sah. Penetapan status tersangka terhadap klien kami justru membuka indikasi pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved