Mafia Tanah
Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka
Li Sam Ronyu menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam menghadapi penetapan status tersangka atas kliennya, tim pembela hukum Li Sam Ronyu telah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Polri serta menghadiri gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Menurut Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya.
"Dalam sidang gelar perkara tersebut, pihak Irwasum Polri menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, dan belum cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bahkan telah diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap enam AJB induk dan saksi-saksi tambahan," jelas Charles.
Meski demikian, menurut Charles, meskipun belum terpenuhi unsur pidana dan belum cukup bukti, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.
Pihaknya menduga terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah, dalam pelaporan ini.
Langkah Hukum Lanjutan
Charles mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan (counter) kepada Irwasum Polri atas tidak ditanggapinya rekomendasi hasil gelar perkara oleh institusi penyidik di lapangan.
“Kami menilai proses penyidikan sejak awal tidak adil dan tidak objektif. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka ini ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Charles.
Upaya praperadilan ini bertujuan untuk menguji kembali keabsahan penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu, sekaligus membuka peluang agar penyidikan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Harap Dukungan Kapolri hingga Satgas Mafia Tanah
Charles, kuasa hukum Li Sam Ronyu, menyampaikan harapannya agar pimpinan institusi negara turut mengawasi dan mengambil tindakan dalam perkara ini, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah.
“Kami sangat berharap Kapolri, Kejagung, BPN, dan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Sebab, dalam kasus ini, yang justru ditersangkakan adalah pemilik sah yang telah menguasai dan membayar pajak tanah sejak 1994,” tegas Charles.
Menurut Charles, pihaknya mencium adanya indikasi kuat bahwa sengketa ini berkaitan dengan proyek besar yang akan berlangsung di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Ada kemungkinan besar tanah milik klien kami menjadi sasaran penyerobotan dengan cara-cara yang tidak sah. Penetapan status tersangka terhadap klien kami justru membuka indikasi pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Soal Dugaan Mafia Tanah PT ISM di Kutai Barat |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah Vihara Amurva Bhumi Jaksel Temui Titik Terang, Menteri Raja: Kado Imlek Terbaik |
![]() |
---|
GGMH Desak Kementerian ATR Pecat Oknum BPN Kabupaten Bandung yang Nakal dan Jadi Mafia Tanah |
![]() |
---|
Sindikat Mafia Tanah di Jateng Diungkap Polisi, Henry Indraguna: Negara Harus Hadir Bela Rakyat |
![]() |
---|
Psikiater Mintarsih Sebut Mafia Tanah Sudah Terlalu Sering Bikin Masyarakat Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.