Mafia Tanah

IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Soal Dugaan Mafia Tanah PT ISM di Kutai Barat

IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Turun Tangan Soal Dugaan Mafia Tanah PT ISM di Kutai Barat

Istimewa
DUGAAN MAFIA TANAH - Dengan didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat, mewakili 50 anggota lainnya mendatangi  Bareskrim Polri melaporkan PT ISM dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah, Kamis (6/3/2025). IPW mendesak Presiden Prabowo dan Kapolri turun tangan. (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM -- Dengan didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat, mewakili 50 anggota lainnya mendatangi  Bareskrim Polri melaporkan PT ISM dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah.

Laporan dicatat dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal  6 Maret 2025, atas nama pelapor Rencem.

Dugaan praktik mafia tanah oleh PT ISM belakangan merajalela meresahkan masyarakat, lantaran dianggap melibatkan Polres Kubar secara aktif dan brutal.

Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Ini yang Dilakukan Ashanty Agar Tanah Peninggalan Orang Tua Kembali ke Keluarga

 “IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Menurut Sugeng, perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarak itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta.

""Karena mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono “ kata Sugeng.

Menurut Sugeng, telah ada puluhan korban mafia tanah di Kubar yang dilakukan PT ISM.

Dengan memakai instrumen penyidik Satreskrim, yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan massif.

Modus operandinya, pada tahap awal tanpa ijin Rencem selaku pemilik tanah, PT ISM telah memasukan alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah, yang memiliki alas hak Sertipikat Hak Pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas  10.240 M2, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian  Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian HakPakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 06 September  2024. 

Di lapangan Rencem diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman.

Alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batubara.  

Pada waktu yang bersamaan PT ISM menyuruh Suwandi dan Hendi Saputra untuk dijadikan figure sebagai pemilik tanah.

Dengan dibuatkan surat tanah SPPHAT berkonspirasi dengan oknum aparat desa untuk merebut tanah milik Rencem, yang telah digarapnya sejak tahun 1980, secara terus menerus. 

Tak lama kemudian pada tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025.

Mereka diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved