Ganjil Genap Puncak
Polisi Terapkan Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor Jabar Saat Libur Panjang pada 7-9 Juni 2025
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 sampai 9 Juni 2025.
Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau tanda pengenal resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/06/07/133420978/libur-panjang-ke-puncak-cek-jadwal-ganjil-genap-dan-waspadai-one-way.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.