Ganjil Genap Puncak
Penerapan Ganjil Genap Diperketat, Volume Kendaraan ke Puncak Turun 50 Persen
Setidaknya hal itu terlihat dari menurunnya jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak pada 4-6 Maret 2022 kemarin.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Upaya Polres Bogor melakukan rekayasa lalulintas untuk menekan volume kendaraan ke kawasan Puncak pada akhir pekan kemarin cukup efektif dan dianggap berhasil.
Setidaknya hal itu terlihat dari menurunnya jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak pada 4-6 Maret 2022 kemarin.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan volume kendaraan menuju Puncak pada libur akhir pekan kemarin turun hingga 50 persen dibanding pekan lalu.
"Hasil pantauan selama tiga hari sejak Jumat (4/3/2022) hingga Minggu (6/3/2022), terjadi penurunan volume kendaraan yang cukup signifikan dibanding libur panjang minggu lalu," kata Iman, Senin (7/3/2022).
Dia menambahkan pada akhir pekan sebelumnya (26-28 Februari 2022), jumlah kendaraan yang masuk ke Puncak berada di angka lebih dari 60 ribu kendaraan setiap hari.
Baca juga: Membatasi Pengendara dari Jakarta, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Jumat-Minggu Ini
Sementara pada akhir pekan kemarin (4-6 Maret 2022), jumlah kendaraan berada di angka 25 ribu per hari.
“Lalulintas di Puncak terpantau ramai lancar pada akhir pekan kemarin. Tidak ada kemacetan,” ujar Iman.
Baca juga: Cegah Macet Horor di Jalur Puncak Terulang saat Libur Nyepi Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Menurut mantan Kapolres Tangerang Selatan ini, turunnya kepadatan lalulintas ke Puncak karena polisi menerapkan sistem ganjil genap.
"Kami juga memberlakukan sistem one way atau satu arah situasional saat ada kemacetan di titik tertentu," ungkap Iman.
Tak hanya itu, Polres Bogor juga menyebarkan 185 personel untuk mengatur lalulintas di titik-titik tertentu.
Baca juga: Bupati Ade Yasin Minta Warga Luar Bogor Tidak ke Puncak Dulu, Sebab Covid-19 Mulai Turun
"Kami juga siapkan 3 mobil derek dan bengkel mobile untuk mengatasi mobil warga yang mogok karena ini salah satu faktor penyebab macet parah pada pekan sebelumnya," pungkas Iman.
Polres Bogor akan terus melakukan pembatasan mobilitas bagi kendaraan ke Puncak.
Baca juga: Selama Libur Panjang Isra Miraj, Sebanyak 83.870 Kendaraan Telah Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor
Selain untuk mengurangi resiko penukaran Covid-19, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dalam Permenhub 84/2021 ini, aturan ganjil genap ini berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.