Berita Bogor
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Rinciannya
Pemkab Bogor menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, formasi tersebut terbagi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
"Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Lantik 2.703 PPPK Tahap I, Gubernur Jakarta Pramono Anung Tekankan Integritas dan Etos Kerja
Formasi kelompok non-ASN terdaftar terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis.
Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Rudy Susmanto.
Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem.
Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rudy Susmanto Angkat 9.756 Pegawai Pemkab Bogor Jadi PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Guru |
![]() |
---|
Terbitkan Surat Edaran, Rudy Susmanto Larang ASN Kabupaten Bogor Pamer Kemewahan dengan Flexing |
![]() |
---|
Menuju Peparpeda Jabar 2025, NPCI Kabupaten Bogor Targetkan 18 Medali Emas |
![]() |
---|
9 Atlet Asal Kabupaten Bogor Berlaga di Special Olympics Asia Pacific Badminton Competition 2025 |
![]() |
---|
Jaro Ade Pasang Target Tinggi, Minta Kabupaten Bogor Juara Umum Popda dan Peparpeda Jawa Barat 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.