Sabtu, 25 April 2026

Berita Karawang

Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rekrutmen PPPK - Ilustrasi pegawai HONORER. Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengusulkan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025 nanti.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak. 

Baca juga: Plasthetic Clinic Umumkan Pembukaan Cabang Terbarunya di PIK, Bisa Treatmen Sel Punca

Sedangkan PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan waktu kerja yang lebih singkat dari pegawai PPPK penuh waktu, biasanya setengah dari waktu kerja normal.

Ini adalah solusi sementara bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh atau belum lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi menyebutkan, saat ini jumlah tenaga non-ASN di Karawang mencapai 6.457 orang, ditambah 183 orang tenaga non-ASN R3T.

“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Karawang agar mereka disetujui menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi, pada Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus.

Selain itu pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi yang tersedia.

Hingga saat ini, lanjut Nendi, sebanyak 43 dari 63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekitar 68 persen sudah mengusulkan tenaga non-ASN untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

"Data dari OPD yang belum menyerahkan usulan masih ditunggu hingga pekan depan," tegasnya.

Nendi menjelaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya saja tanpa tes berbasis CAT.

"Tahapannya meliputi usulan kebutuhan ke Menteri PANRB, penetapan formasi, pengajuan nomor induk PPPK, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN sebelum pengangkatan," ucap Nendi.

Adanya skema PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pasalnya, ke depan hanya empat jenis pegawai yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan pegawai outsourcing.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved