Ganjil Genap Puncak

Polisi Terapkan Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor Jabar Saat Libur Panjang pada 7-9 Juni 2025

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 sampai 9 Juni 2025.

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 26 Maret 2023, WartaKota/Hironimus Rama
GANJIL GENAP PUNCAK - Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari, yaitu pada 7 sampai 9 Juni 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 2025/1446 Hijriah, pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap selama tiga hari, yaitu pada 7 sampai 9 Juni 2025.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian mengatakan, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak Bogor sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021.

"Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor mulai tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2025," kata Ardian, Sabtu (7/6/2025).

"Hal ini mengacu pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur," ujar Ardian.

Ardian menerangkan, ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan wisatawan selama libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Iduladha dan akhir pekan.

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 5 Juni Berlaku Pelat Ganjil Termasuk Jalur Pintu Tol

One Way 

Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan skema rekayasa tambahan berupa sistem satu arah atau one way dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya. 

Meski demikian, pelaksanaannya bersifat situasional.

"Apabila terjadi peningkatan arus kendaraan, maka kami juga akan melaksanakan sistem one way. Artinya, kita lakukan penutupan bagi kendaraan yang turun," kata Ardian. 

Ardian berujar, sistem satu arah hanya diterapkan jika terjadi kepadatan lalu lintas. 

Jika arus kendaraan landai, maka sistem tersebut tidak diberlakukan.

Bagi pengendara yang akan melintasi jalur Puncak selama periode libur panjang, diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan agar sesuai dengan aturan ganjil genap.

"Pengendara yang nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas," jelas Ardian. 

Baca juga: Perhatian! Polisi Berlakukan One Way ke Arah Jakarta di Jalan Raya Puncak Saat Ini

Daftar kendaraan yang dikecualikan

Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur, dengan bukti KTP atau tanda pengenal resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/06/07/133420978/libur-panjang-ke-puncak-cek-jadwal-ganjil-genap-dan-waspadai-one-way.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved