Berita Regional

Dedi Mulyadi Ubah Jam Belajar Siswa SD hingga SMA di Jawa Barat, Sekolah Jam 6 Pagi Mulai Juni 2025

Dedi Mulyadi kembali menggulirkan kebijakan baru mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas di Jawa Barat.

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
UBAH JAM SEKOLAH - Dedi Mulyadi kembali menggulirkan kebijakan baru mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menggulirkan kebijakan baru mulai Juni 2025 bagi seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas.

Kegiatan belajar-mengajar diinstruksikan lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB.

Selain itu, jam malam juga akan diberlakukan secara serentak di seluruh daerah Jawa Barat bagi para pelajar.

Baca juga: Bukan Pencitraan Politik, Ini Alasan Dedi Mulyadi Geram dan Marah di Depan Suporter Persikas Subang

Dedi Mulyadi menjelaskan, perubahan jadwal ini bertujuan untuk menciptakan kebiasaan hidup disiplin dan mengurangi potensi kenakalan remaja.

Ia merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta saat kebijakan serupa pernah diterapkan dan dianggap berhasil.

"Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi," kata Dedi Mulyadi, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: 22 Suporter Persikas Subang yang Bikin Marah Dedi Mulyadi Sudah Dipulangkan Polisi, Ini Sebabnya

"Tidak apa-apa mulai pukul 06.00 pagi, tetapi belajarnya kan sampai Jumat," lanjutnya.

Dalam kebijakan ini, hari sekolah diseragamkan dari Senin hingga Jumat.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini dapat menyelaraskan proses belajar mengajar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Geram hingga Marah Sambil Menunjuk Sejumlah Suporter Persikas Subang, Ini yang Terjadi

Selain jam belajar pagi, Pemprov Jawa Barat juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Aturan ini melarang pelajar keluar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah atau aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orang tua.

Dedi Mulyadi menyatakan, jam malam ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

"Dimulai bulan Juni nanti dan di tahun ajaran baru kami ingin menekankan anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," katanya.

Komentar Pakar Pendidikan

Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyambut baik kebijakan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved