Ormas
Kemendagri Fokus Benahi Ormas Garang, Bima Arya: yang Melampaui Batas Bisa Dibubarkan
Ormas sedang disorot publik, sebab keberadaannya sudah sangat meresahkan. Kemendagri pun janji membubarkan jika melampaui batas.
Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan.
Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya.
Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah.
Peran tersebut, lanjutnya, dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum.
Selain itu, menurut Bima, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya," ujarnya.
"Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara," imbuhnya.
"Ada masanya juga kemudian ketegasanlah yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Pemuda Pancasila Kalteng Bereaksi |
![]() |
---|
Ormas di Kabupaten Bekasi Deklarasi Damai Tolak Premanisme, Ade Kunang: Mereka Harus Dirangkul |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel |
![]() |
---|
Hindari Sengketa GRIB Jaya, Lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel Dipagari, Ini Kata Ahmad Muzani |
![]() |
---|
Ormas Tutup RPHU Rawa Kepiting, Dinas KPKP DKI Terpaksa Panggil Polisi Kawal Distribusi Ayam Potong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.