Ormas

Kemendagri Fokus Benahi Ormas Garang, Bima Arya: yang Melampaui Batas Bisa Dibubarkan

Ormas sedang disorot publik, sebab keberadaannya sudah sangat meresahkan. Kemendagri pun janji membubarkan jika melampaui batas.

Editor: Valentino Verry
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
ORMAS BISA DIBUBARKAN - Wamendagri Bima Arya mengatakan ormas bisa dibubarkan jika melampaui batas. Karena itu, dia minta pemda koordinasi dengan polisi soal sanksi. 

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. 

Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum. 

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya. 

Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. 

Peran tersebut, lanjutnya, dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum. 

Selain itu, menurut Bima, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum. 

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya," ujarnya. 

"Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara," imbuhnya. 

"Ada masanya juga kemudian ketegasanlah yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved