Ormas

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel

Setelah memeriksa secara mendalam pada 17 orang, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang di kasus ormas GRIB Jaya duduki lahan BMKG.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
DUA TERSANGKA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dari 17 orang yang ditangkap untuk kasus ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Pondok Betung, Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Kasus ini melibatkan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris serta anggota ormas Grib Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, yang berinisial Y dan MYT, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Tersangka Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Ade Ary di Jakarta, dikutip Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Terungkap, Ketua Ormas yang Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangerang Selatan Ternyata Residivis

Baca juga: Polisi Dalami Aliran Dana terkait Ormas GRIB Jaya yang Menduduki Lahan BMKG di Pondok Aren Tangsel

Baca juga: Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis

Ade Ary menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pendudukan lahan tersebut. 

Tersangka Y mengklaim sebagai ahli waris tanah dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas Grib Jaya untuk menduduki tanah tersebut.

"Tersangka Y mengaku memiliki hak girik atas tanah tersebut, meskipun tidak dapat menunjukkan nomor girik ataupun luas tanah yang dimaksud. Bahkan, ia tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah kepada penyidik," tambah Ade Ary.

Sementara itu, tersangka MYT, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan, berperan dalam memerintahkan serta turut serta menduduki lahan BMKG

MYT juga diketahui telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dengan menarik sejumlah uang.

“MYT menyewakan atau menarik pungutan sebesar Rp11,9 juta dari pemilik warung dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban,” tambah Ade Ary.

Selain itu, MYT juga menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamina. 

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa MYT sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021, ketika ia ditangkap Polresta Bandara Soetta dan divonis menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 17 orang terkait dengan kasus pendudukan lahan BMKG tersebut.

Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan anggota Ormas Grib Jaya, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

“Kami mengamankan 17 orang, dengan 11 di antaranya oknum ormas GJ dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved