Ormas
Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel
Setelah memeriksa secara mendalam pada 17 orang, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang di kasus ormas GRIB Jaya duduki lahan BMKG.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus ini melibatkan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris serta anggota ormas Grib Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, yang berinisial Y dan MYT, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Ade Ary di Jakarta, dikutip Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Terungkap, Ketua Ormas yang Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangerang Selatan Ternyata Residivis
Baca juga: Polisi Dalami Aliran Dana terkait Ormas GRIB Jaya yang Menduduki Lahan BMKG di Pondok Aren Tangsel
Baca juga: Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis
Ade Ary menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pendudukan lahan tersebut.
Tersangka Y mengklaim sebagai ahli waris tanah dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas Grib Jaya untuk menduduki tanah tersebut.
"Tersangka Y mengaku memiliki hak girik atas tanah tersebut, meskipun tidak dapat menunjukkan nomor girik ataupun luas tanah yang dimaksud. Bahkan, ia tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah kepada penyidik," tambah Ade Ary.
Sementara itu, tersangka MYT, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas Grib Jaya Tangerang Selatan, berperan dalam memerintahkan serta turut serta menduduki lahan BMKG.
MYT juga diketahui telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dengan menarik sejumlah uang.
“MYT menyewakan atau menarik pungutan sebesar Rp11,9 juta dari pemilik warung dan Rp22 juta dari pedagang hewan kurban,” tambah Ade Ary.
Selain itu, MYT juga menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa MYT sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021, ketika ia ditangkap Polresta Bandara Soetta dan divonis menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 17 orang terkait dengan kasus pendudukan lahan BMKG tersebut.
Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan anggota Ormas Grib Jaya, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
“Kami mengamankan 17 orang, dengan 11 di antaranya oknum ormas GJ dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary.
Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Pemuda Pancasila Kalteng Bereaksi |
![]() |
---|
Kemendagri Fokus Benahi Ormas Garang, Bima Arya: yang Melampaui Batas Bisa Dibubarkan |
![]() |
---|
Ormas di Kabupaten Bekasi Deklarasi Damai Tolak Premanisme, Ade Kunang: Mereka Harus Dirangkul |
![]() |
---|
Hindari Sengketa GRIB Jaya, Lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel Dipagari, Ini Kata Ahmad Muzani |
![]() |
---|
Ormas Tutup RPHU Rawa Kepiting, Dinas KPKP DKI Terpaksa Panggil Polisi Kawal Distribusi Ayam Potong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.