Premanisme
Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis
Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diketahui positif menggunakan narkoba.
Hal ini terungkap setelah dilakukan tes urine.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG, Beberapa dari Mereka Anggota GRIB Jaya
“Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, yakni amfetamin dan metamfetamin,” ujar Ade Ary, Senin (26/5/2025).
Ade Ary mengungkapkan bahwa MYT bukan kali pertama terlibat kasus narkoba.
Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021.
Penangkapan saat itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," kata Ade Ary.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus narkoba yang kembali melibatkan MYT kini turut didalami.
“Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran undang-undang narkotika maupun kaitannya dalam kasus penyerobotan lahan,” ujarnya.
Baca juga: Puan Maharani Sorot Aksi Premanisme GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Minta Segera Dibubarkan
Wira juga mengimbau agar seluruh ormas mematuhi hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Kepolisian mengingatkan agar semua ormas mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.
Sebagai informasi, MYT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik BMKG seluas 12 hektare yang terletak di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.
Selain MYT, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Usai Viral, Polisi Tangkap Preman Tanah Abang yang Palak Sopir Truk Rp 100.000 |
![]() |
---|
Salah Tangkap Preman Jukir Liar Bundaran HI, Kepala Satpol PP Jakpus: yang Viral Masih Dicari |
![]() |
---|
Satpol PP Jakpus Akhirnya Tangkap Preman Bermodus Jukir Liar yang Kuasai Bundaran HI |
![]() |
---|
Anggota Ormas yang Palak Pedagang Nanas di Bekasi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Premanisme Marak Lagi, Pedagang Nanas di Bekasi Dipalak Ormas Sembari Diancam Golok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.