Premanisme

Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis

Ketua GRIB Jaya Tangsel Penguasa Lahan BMKG Positif Narkoba, Polisi: Seorang Residivis

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKota/Ramadhan LQ
KETUA GRIB NARKOBA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Ia mengatakan Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diketahui positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan tes urine. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diketahui positif menggunakan narkoba

Hal ini terungkap setelah dilakukan tes urine.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG, Beberapa dari Mereka Anggota GRIB Jaya

“Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, yakni amfetamin dan metamfetamin,” ujar Ade Ary, Senin (26/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan bahwa MYT bukan kali pertama terlibat kasus narkoba

Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021. 

Penangkapan saat itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," kata Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus narkoba yang kembali melibatkan MYT kini turut didalami.

“Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran undang-undang narkotika maupun kaitannya dalam kasus penyerobotan lahan,” ujarnya.

Baca juga: Puan Maharani Sorot Aksi Premanisme GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Minta Segera Dibubarkan

Wira juga mengimbau agar seluruh ormas mematuhi hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

“Kepolisian mengingatkan agar semua ormas mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Sebagai informasi, MYT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik BMKG seluas 12 hektare yang terletak di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.

Selain MYT, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved