Ormas

Kemendagri Fokus Benahi Ormas Garang, Bima Arya: yang Melampaui Batas Bisa Dibubarkan

Ormas sedang disorot publik, sebab keberadaannya sudah sangat meresahkan. Kemendagri pun janji membubarkan jika melampaui batas.

Editor: Valentino Verry
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
ORMAS BISA DIBUBARKAN - Wamendagri Bima Arya mengatakan ormas bisa dibubarkan jika melampaui batas. Karena itu, dia minta pemda koordinasi dengan polisi soal sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang menyoroti kiprah organisasi masyarakat (ormas), karena mereka tampil garang.

Desakan agar pemerintah segera membubarkan pun menguat.

Masyarakat sepertinya sudah kesal melihat ormas yang tampil garang.

Baca juga: Ormas di Kabupaten Bekasi Deklarasi Damai Tolak Premanisme, Ade Kunang: Mereka Harus Dirangkul

Terkait keberadaan ormas ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau polisi mengenai sanksi bagi yang melanggar aturan. 

Bima mengungkapkan hal ini saat menjadi narasumber pada program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: “Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (29/5/2025). 

Menurut Bima, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel

Satgas ini juga akan dilaksanakan di tingkat daerah oleh para gubernur, bupati, dan wali kota. 

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

"Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” imbuh Bima.

Menurut Bima, satgas ini wujud pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas. 

Bima membeberkan bahwa Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. 

Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya. 

Kemendagri, kata dia, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas

Menurut Bima, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran. 

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum. 

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. 

Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum. 

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya. 

Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. 

Peran tersebut, lanjutnya, dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum. 

Selain itu, menurut Bima, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum. 

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya," ujarnya. 

"Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara," imbuhnya. 

"Ada masanya juga kemudian ketegasanlah yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved