Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Terapkan Face Recognition untuk Dukung Tilang Elektronik

Buat pengendara baik mobil maupun motor, harap waspada sebab Polda Metro Jaya kini menerapkan tilang elektronik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
FACE RECOGNITION - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, menyatakan kini pihaknya menerapkan tilang elektronik berbasis face recognition, agar sasaran yang kena tilang lebih pasti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). 

Teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, teknologi Face Recognition memungkinkan petugas mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan.

Baca juga: Bus Transjakarta Kena Tilang Elektronik Saat Masuk Jalur Busway, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

“ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara," ucap Komarudin, Kamis (29/5/2025).

"FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa. Itu fungsi pembacaan wajah,” sambung Komarudin. 

Menurutnya, sistem ini sangat membantu mengungkap kasus penggunaan pelat nomor palsu. 

Dalam beberapa kasus, masyarakat kerap membantah telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.

Baca juga: 3 Cara Cek Tilang Elektronik atau E-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online

"'Pak, itu bukan kendaraan saya, tapi kenapa nomor saya dipakai orang lain?’ Nah, itu kami telusuri dengan FR," ujarnya. 

"Jika terbukti orang tersebut mengganti-ganti pelat, itu bukan sekadar pelanggaran, melainkan pidana,” tegasnya.

“ETLE merekam seluruh aktivitas di jalan, tapi yang ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki tidak ditilang lewat ETLE,” imbuhnya. 

Sebelumnya, sistem tilang elektronik menggunakan kamera ETLE menjadi sorotan. 

Sebab, kamera ETLE diketahui menilang sebuah ambulans yang tengah membawa pasien darurat.

Peristiwa ini pun menuai beragam respons dari publik, tak terkecuali pengamat Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," ujar Tigor, Sabtu (12/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved