Tilang Elektronik
Dishub DKI Jakarta Ungkap Adanya Empat Manfaat Penerapan Kebijakan E-TLE di Ibu Kota
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, penerapan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Ibu Kota hal mendesak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, penerapan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Ibu Kota merupakan hal yang mendesak di era industri 4.0 saat ini.
Dishub DKI mencatat ada empat keuntungan dari kebijakan E-TLE di Jakarta.
“Kami klasifikasikan paling tidak ada empat manfaat jika kita menerapkan dan menggunakan elektronik E-TLE secara keseluruhan, khususnya di Jakarta,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/1/2023).
Syafrin merinci keuntungan pertama adalah pemerintah nanti akan mendapat data terbaru soal kepemilikan kendaraan yang didapat dari penindakan pelanggaran.
Selama ini banyak pemilik kendaraan tangan kedua atau bekas tidak mengurus kepemilikannya ke polisi, sehingga saat kendaraannya melanggar maka surat tilangnya akan dikirim ke alamat pemilik mobil pertama.
Baca juga: Anak Kecil Ini Tak Sengaja Belanja Online Hingga Jutaan, Sambil Menangis Ia Meminta Maaf Pada Ibunya
Saat menerima surat tilang itulah, pemilik kendaraan sebelumnya akan memberitahu bahwa mobilnya sudah dijual atau berpindah ke tangan orang lain.
Nantinya, petugas akan mencabut status kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya, dan pemilik yang baru akan mengurus nomor kendaraannya.
“Pendataan ini akan baik, dan tentu dengan adanya pendataan yang baik implikasinya dengan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) karena orang akan balik nama dan datanya sesuai dengan alamat yang memiliki kendaraan pada saat ini,” jelasnya.
Keuntungan kedua, kata Syafrin, adalah efisiensi bagi petugas di lapangan. Mereka tidak perlu lagi menyetop kendaraan, karena jika hal itu diterapkan bisa memicu kemacetan di ruas jalan tersebut.
“Kalau terjadi perdebatan antara petugas dan pengemudi, traffic (lalu lintas) akan ada antrean, dan ini menjadi salah satu titik bottle neck. Kami pahami petugas, semakin banyak di lapangan tentu akan terpapar polusi udara,” ucapnya.
Baca juga: Cedera Jadi Penyebab Utama Kegagalan Pramudya/Yeremia di Putaran Pertama pada Indonesia Masters 2023
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, lanjut Syafrin, sekitar 70 persen polusi yang terjadi di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Karena itu, semakin lama petugas berada di lapangan akan bisa membuat mereka terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Kalau hanya ISPA masih oke, bahkan ada penelitian menyebutkan bahwa jika terpapar polusi udara untuk jangka waktu tertentu, maka laki laki dan perempuan akan berdampak pada produktivitas. Mungkin banyak anggota Ditlantas yang sekarang sulit memiliki keturunan bisa jadi, itu ada penelitiannya pak,” imbuhnya.
“Kalau pun ada keturunan biasanya ada kelainan dari sang anak, entah kecerdasannya tidak mengikuti ibunya, biasanya kan kecerdasan mengikuti ibu, tiba-tiba ikut bapaknya, karena ibu terpapar polusi, dan ini saya harapkan dengan E-TLE lebih efisien,” sambungnya.
tilang elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo
Komisi B DPRD DKI Jakarta
Setelah Tilang Manual Dihentikan, dengan ETLE hingga Oktober Terjaring 649.806 Pelanggar |
![]() |
---|
Sejak Tilang Manual Ditiadakan, Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Pengendara Jadi Nekat Melanggar |
![]() |
---|
Terkena Tilang Elektronik, Begini Pengalaman Pengendara Urusi Kendaraannya |
![]() |
---|
Atasi Pungli oleh Oknum Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Ini Cara Mengemudi yang Aman untuk Menghindar dari Tilang Elektronik |
![]() |
---|