Tilang Elektronik
Lima Bulan Penerapan ETLE, Polres Karawang Kirim Ribuan Surat Tilang Elektronik pada Pengendara
Polres Karawang mengirim ribuan surat tilang elektronik kepada pengendara, karena kesadaran berlalu lintas yang rendah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap ribuan pengendara di Karawang, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir pihaknya merekam 3.932 pelanggar lalu lintas periode November 2022 hingga Maret 2023.
Dari jumlah itu, 1.673 sudah dikirim surat tilangnya ke pengendara yang melanggar dan 86 pelanggar sudah validasi.
"Pengiriman surat tilang dilakukan bertahap, termasuk kita masih tunggu validasi dari pengendara yanh sudah dikirim surat tilangnya," kata Habibi, Minggu (2/3/2023).
Menurut Habibi, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Baca juga: Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara
Untuk ETLE ini pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah pelanggar.
"Jika dalam waktu delapan hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum Satlantas, maka akan dilakukan pemblokiran STNK," ucapnya.
Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.
Setiap pelayanan Samsat juga disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar.
Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari
Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang.
"Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang," jelasnya.
Habibi menegaskan jangan ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.
"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Karawang, pengendara yang kena tilang ETLE Mobile dari tanggal 1 November 2022 hingga 29 Maret 2023.
Data tilang elektronik:
Jumlah capture: 3.932 Gar
Jumlah Validasi: 86 Gar
Jumlah terkirim: 1.673 Gar
Jumlah Terkonfirmasi: 8 Gar
Jumlah Tertagih: 115 Gar
Jumlah Terbayar: 39 Gar
Jumlah Ajukan Blokir: 282 Gar
Jumlah Terblokir: 0 Gar
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
tilang elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Polres Karawang
pengendara
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade
Polda Metro Jaya Terapkan Face Recognition untuk Dukung Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Pengendara tak Takut Tilang Elektronik, Sebulan Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggar Lalin |
![]() |
---|
Perhatian, Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE, Pengendara Harus Patuh jika tak Mau Kena Tilang |
![]() |
---|
Dishub DKI Jakarta Ungkap Adanya Empat Manfaat Penerapan Kebijakan E-TLE di Ibu Kota |
![]() |
---|
Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.