Tilang Elektronik

Lima Bulan Penerapan ETLE, Polres Karawang Kirim Ribuan Surat Tilang Elektronik pada Pengendara

Polres Karawang mengirim ribuan surat tilang elektronik kepada pengendara, karena kesadaran berlalu lintas yang rendah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi - Polres Karawang mengirim ribuan surat tilang elektronik seiring penerapan ETLE dalam lima bulan terakhir, ini menandakan perilaku pengendara mobil dan motor masih buruk. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap ribuan pengendara di Karawang, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir pihaknya merekam 3.932 pelanggar lalu lintas periode November 2022 hingga Maret 2023.

Dari jumlah itu, 1.673 sudah dikirim surat tilangnya ke pengendara yang melanggar dan 86 pelanggar sudah validasi.

"Pengiriman surat tilang dilakukan bertahap, termasuk kita masih tunggu validasi dari pengendara yanh sudah dikirim surat tilangnya," kata Habibi, Minggu (2/3/2023).

Menurut Habibi, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Baca juga: Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara

Untuk ETLE ini pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah pelanggar.

"Jika dalam waktu delapan hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum Satlantas, maka akan dilakukan pemblokiran STNK," ucapnya.

Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.

Setiap pelayanan Samsat juga disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar.

Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari

Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang.

"Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang," jelasnya.

Habibi menegaskan jangan ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Kapolri sekaligus meresmikan salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Kapolri sekaligus meresmikan salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda di Indonesia. (Divisi Humas Polri)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved