Tilang Elektronik
Waspada, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik bagi Pengendara
Waspada buat pengendara yang melintasi wilayah Kota Tangerang, sebab Polres Metero Tangerang Kota sudah menerapkan tilang elektronik.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pada hari ini Senin (9/1/2023).
Penerapan ETLE tersebut dilakukan pada kamera pertama yang berhasil terpasang di Jalan Daan Mogot KM.27, tepatnya di depan Kantor PLN dan restaurant cepat saji MCD Tangerang.
"Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE, hari ini Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan tilang elektronik pertama dengan menggunakan 1 kamera ETLE statis," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Penerapan tilang elektronik itu akan menyasar para pengendara yang melangar aturan dalam berlalulintas.
Mulai dari tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunalan pelat nomor palsu.
"Penerapan tilang elektronik berlaku bagi seluruh pengendara yang melanggar aturan-aturan lalu lintas," kata dia.
ETLE perdana di Kota Tangerang tersebut diterapkan, setelah sebelumnya telah dilakukan uji coba selama 4 hari atau sejak Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca juga: Atasi Pungli oleh Oknum Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik
Uji coba pemasangan ETLE itu dilakukan guna, memperkenalkan cara kerja sistem tilang elektronik kepada masyarakat Kota Tangerang.
"Uji coba ETLE statis ini sudah dilakukan selama 4 hari, untuk memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik ini bekerja menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan," kata dia.
Nantinya, Polres Metro Tangerang Kota akan menambah 5 kamera tilang elektronik lainnya yang dipasang dengan menerapkan tiga model.
Yang terdiri dari 4 kamera ETLE statis, 1 ETLE portable dan 1 ETLE mobile. Seluruh ETLE tersebut akan disebar diberbagai titik di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: Tilang Elektronik Diberlakukan April 2021, Polri Segera Tambah Kamera Tilang di 21 Polda
Seluruh pemasanhan kamera ETLE tersebut ditargetkan akan rampung pada bulan Maret 2023 mendatang.
"Empat ETLE statis di tempatkan pada lokasi-lokasi yang angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintasnya tinggi, lalu ETLE portable dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, sedangkan 1 ETLE mobile disiapkan untuk bergerak ke titik yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi," imbuhnya.
"Mudah-mudahan bulan Maret nanti seluruh ETLE sudah bisa terpasang, karena kita masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang," terang Zain.

Penerapan tilang elektronik itu diharapkan, mampu membuat masyarakat Kota Tangerang untuk lebih mematuhi aturan berlalulintas demi keselematan berkendara.
"Diharapkan kedepannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalulintas," ucapnya.
"Yang jelas ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus tertib berlalulintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News