Berita Jakarta

3 Cara Cek Tilang Elektronik atau E-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

PMJ Tilang
TILANG ELEKTRONIK - Cara mengecek bila kendaraan terkena tilang elektronik atau e-tilang dari Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM - Begini cara cek secara online bila kendaraan pribadi terkena tilang elektronik atau e-tilang.  

Masyarakat bisa melakukan cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sedang gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ.

Baca juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Pengamat Soroti Kinerja Sistem ETLE

Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.

Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).

Cara Cek ETLE PMJ atau E-tilang

1.Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;

2. Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;

Pastikan data yang diisi sudah benar.

3. Lalu, klik tombol “Cek Data” Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”

Baca juga: Sepuluh Hari Operasi Keselamatan Jaya 2025, Sebanyak 19.520 Pengendara Kena Tilang ETLE

Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup :

-Waktu dan lokasi pelanggaran Status pelanggaran Jenis kendaraan 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved