Berita Jakarta
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Pengamat Soroti Kinerja Sistem ETLE
Azas Tigor menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi sorotan.
Kali ini, kamera ETLE diketahui menilang sebuah ambulans yang tengah membawa pasien darurat.
Peristiwa ini pun menuai beragam respons dari publik, tak terkecuali pengamat Azas Tigor Nainggolan.
Ia menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," ujar Tigor, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sebut Ada Mekanisme Sanggahan, Begini Cara Urusnya
Ia menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.
"Teknologinya masih belum canggih. Seharusnya kamera ETLE mampu membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan darurat seperti ambulans. Di Singapura, teknologi seperti itu sudah bisa diterapkan," tambahnya.
Tigor juga tidak sependapat dengan pernyataan pihak kepolisian yang menyarankan pengemudi melakukan konfirmasi apabila terkena tilang ETLE.
"Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika urus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa, itu ada kan. Jadi enggak perlu konfirmasi lagi. Kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi," tutur dia.
Lebih jauh, Tigor menyarankan agar sistem ETLE di Indonesia segera diperbarui.
Ia menilai teknologi tersebut seharusnya bisa diintegrasikan untuk berbagai fungsi, tidak hanya sebatas penindakan tilang.
Baca juga: Banyak Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Ini Klarifikasi Polisi
"Di negara lain seperti Singapura atau Kuala Lumpur, sistem serupa tidak hanya digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk manajemen transportasi secara keseluruhan," katanya.
Hal yang sama diutarakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti permasalahan ini.
Ia menuturkan, ambulans yang membawa pasien termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Puncak Arus Balik Paskah, 44.000 Penumpang Tiba di Jakarta |
|
|---|
| Masih Ditelusuri, 2 Pemilik Mobil Senggolan di Tol Tanjung Priok Jakut Tidak Sesuai Kondisi Terbaru |
|
|---|
| 4 Pekerja Tewas di Proyek Bangunan di Jalan TB Simatupang Jaksel, Jenazah Diautopsi di RS Polri |
|
|---|
| Halal Bihalal KOKAM DKI Jakarta Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Kader |
|
|---|
| Atasi Genangan di Swadarma, Pemkot Jaksel Bangun Waduk Seluas 2,8 Hektar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ambulans-kena-tilang234.jpg)