Sabtu, 11 April 2026

Berita Jakarta

Ambulans Kena Tilang Elektronik, Pengamat Soroti Kinerja Sistem ETLE

Azas Tigor menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
layar tangkap CCTV
AMBULANS KENA TILANG - Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi sorotan. 

Kali ini, kamera ETLE diketahui menilang sebuah ambulans yang tengah membawa pasien darurat.

Peristiwa ini pun menuai beragam respons dari publik, tak terkecuali pengamat Azas Tigor Nainggolan.

Ia menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," ujar Tigor, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Polisi Sebut Ada Mekanisme Sanggahan, Begini Cara Urusnya

Ia menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.

"Teknologinya masih belum canggih. Seharusnya kamera ETLE mampu membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan darurat seperti ambulans. Di Singapura, teknologi seperti itu sudah bisa diterapkan," tambahnya.

Tigor juga tidak sependapat dengan pernyataan pihak kepolisian yang menyarankan pengemudi melakukan konfirmasi apabila terkena tilang ETLE.

"Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika urus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa, itu ada kan. Jadi enggak perlu konfirmasi lagi. Kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi," tutur dia.

Lebih jauh, Tigor menyarankan agar sistem ETLE di Indonesia segera diperbarui. 

Ia menilai teknologi tersebut seharusnya bisa diintegrasikan untuk berbagai fungsi, tidak hanya sebatas penindakan tilang.

Baca juga: Banyak Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Ini Klarifikasi Polisi

"Di negara lain seperti Singapura atau Kuala Lumpur, sistem serupa tidak hanya digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk manajemen transportasi secara keseluruhan," katanya.

Hal yang sama diutarakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti permasalahan ini. 

Ia menuturkan, ambulans yang membawa pasien termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved