Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

3 Cara Cek Tilang Elektronik atau E-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

PMJ Tilang
TILANG ELEKTRONIK - Cara mengecek bila kendaraan terkena tilang elektronik atau e-tilang dari Polda Metro Jaya 

-Bila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

-Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Untuk diketahui, berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE PMJ atau e-tilang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung.

Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

Kamera ETLE PMJ atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas. (*)

Sumber : Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved