Sekolah Gratis
Pramono Didesak Respons Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Ditanggung Pemerintah
Pengawas pemerintah daerah itu berharap, keputusan ini bisa dieksekusi karena sangat dinanti masyarakat Ibu Kota.
“InsyaAllah, kami sepakat antara kami dengan DPRD akan bahas ini sejak awal tahun anggaran 2025. Mudah-mudahan di bulan Januari sudah kami mulai bahas ini soal sekolah gratis,” katanya.
Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Baca juga: Sudah Dianggarkan Rp2,3 T, DPRD dan Pemprov DKI Bahas Regulasi Sekolah Gratis Mulai Januari 2025
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Dia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Dia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Stafsus Gubernur Jelaskan Mekanisme Pemilihan 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Belum Terapkan Sekolah Swasta Gratis, Begini Penjelasan Gubernur Pramono Anung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pendaftaran SMP Swasta Gratis di Depok Tidak Seramai Kemarin, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Depok Sediakan 3 Ribu Kuota Murid Baru di Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini |
![]() |
---|
Empat Sekolah Swasta di Jakarta Barat Bakal Jadi Contoh SD-SMP Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.