Premanisme Ormas

Istana Angkat Bicara Soal BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya yang Kuasai Lahannya di Tangsel

Istana Angkat Bicara Soal BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya yang Kuasai Lahannya di Tangsel

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
ISTANA BICARA GRIB - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yakni Prasetyo Hadi belum mengetahui soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Prasetyo pun berjanji akan mengecek dugaan kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yakni Prasetyo Hadi belum mengetahui soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. 

Prasetyo pun berjanji akan mengecek dugaan kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya tersebut.

"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Kendati begitu, ia memastikan bahwa kepolisian tengah masih melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme dalam beberapa waktu terakhir.

Tak hanya yang memberantas premanisme bersifat perorangan, namun juga kelompok.

"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajaranya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," ujarnya.

"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tandas dia. 

Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Adapun laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG," ujar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ucap Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, BMKG, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," kata dia.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," lanjut Ade Ary.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved