Viral Media Sosial

Dr Tifa Bedah Makna 'Keterlaluan' yang Diucap Jokowi saat Tanggapi Pernyataan Megawati, Ini Artinya

Dr Tifa Membedah Makna dari Kata 'Keterlaluan' yang Diucap Jokowi saat Tanggapi Pernyataan Megawati di Bareskrim Polri. Ini Artinya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa). Dr Tifa menganalogikan jawaban Jokowi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/5/2025) layaknya orang yang bakar kambing. 

"Ngga terbayang bagaimana itu rasanya, jadi bulan-bulanan rakyat setiap hari, dan dikejar tuntutan terus sampai akhirat," tutupnya.

Komentar Megawati Soekarnoputri

Pertanyaan seorang jurnalis tersebut merujuk komentar Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri terkait polemik ijazah Jokowi.

Dalam pidatonya pada acara peluncuran buku Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta Pusat, Ketua Umum PDI Perjuangan itu menyarankan agar pihak yang dituding menunjukkan ijazahnya jika memang asli.

"Orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, bener opo enggak? Ya kok susah amat ya, kan kalau di ijazah betul gitu, kasih aja, 'ini ijazah saya' gitu loh," ujar Megawati dalam pidatonya.

Pernyataan Megawati ini muncul di tengah ramainya perbincangan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meskipun sebenarnya UGM telah beberapa kali membantah tuduhan tersebut, polemik ini terus bergulir dan menjadi sorotan media.

Megawati menekankan pentingnya transparansi dalam menghadapi tuduhan semacam ini.

Menurutnya, jika ijazah tersebut benar, sebaiknya langsung ditunjukkan kepada publik untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.

"Ya kok susah amat ya, kan kalau di ijazah betul gitu, kasih aja, 'ini ijazah saya' gitu loh," katanya.

Kesaksian Jokowi kepada Penyidik

Jokowi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).

Adapun pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu.

Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat 22 pertanyaan selama proses klarifikasi.

"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan," ujarnya, kepada awak media di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup riwayat pendidikannya.

Mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, termasuk kegiatan akademiknya saat kuliah.

Baca juga: Budi Arie Dituding Terima Setoran Judol, Relawan Jokowi Pasang Badan: Jangan Bunuh Karakter Orang!

"Pertanyaannya seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Termasuk skripsi dan kegiatan saat menjadi mahasiswa,” kata Jokowi.

Selain memberikan keterangan sebagai saksi terlapor, Jokowi juga kembali mengambil ijazah asli miliknya yang sebelumnya diserahkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Bareskrim sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

Sebelumnya, Jokowi telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Jokowi hanya satu jam saja dimintai klarifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. 

Baca juga: Yakup Hasibuan Bicara soal Hasil Uji Laboratorium Forensik Ijazah Jokowi, Asli atau Palsu?

Mantan orang nomor satu di Indonesia itu keluar dari gedung Bareskrim sekira pukul 10.43 WIB.

Kepada wartawan, Jokowi menjelaskan kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka klarifikasi atas laporan masyarakat.

“Saya mendapatkan undangan Bareskrim, keterangan atas aduan masyarakat pada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu,” ujar Jokowi.

Selain memberikan keterangan sebagai saksi terlapor, Jokowi menyampaikan dirinya juga mengambil kembali ijazah asli miliknya yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Sekaligus saya mengambil ijazah yang waktu itu diantarkan ke Bareskrim, dan sekarang sudah saya pegang,” kata dia.

Meski menyatakan telah mengambil kembali dokumen tersebut, Jokowi tidak menunjukkan ijazah itu kepada awak media. 

Hasil uji labfor belum tahu

Meski ijazah telah dikembalikan, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil resmi dari uji laboratorium forensik (labfor) tersebut.

"Belum ada, kami belum disampaikan sama sekali informasi itu (hasil labfor). Kalau dari kami, tentunya sudah yakin, sebelum sampai ke tahap ini kan kami sudah yakin itu ijazahnya memang asli," ujar Yakup, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

"Cuman memang ada proses yang harus dilalui, proses hukum yang ada, pemeriksaan Puslabfor, maka kami tunggu," sambung Yakup.

Baca juga: Kader PSI Dedy Nur Beberkan Alasan Jokowi Tak Mempan Diserang Isu Apapun

Ia menjelaskan, ijazah asli milik Jokowi sebelumnya diserahkan ke Bareskrim untuk diuji keasliannya. 

Usai pemeriksaan Jokowi sebagai saksi terlapor, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan.

"Betul, ijazah aslinya Pak Jokowi yang tadi dipegang itu adalah yang sebelumnya kami serahkan untuk diperiksa. Hari ini, bertepatan dengan pemeriksaan beliau, dilakukan juga penyerahan kembali ijazah tersebut," tuturnya.

Menurut Yakup, selama pemeriksaan, Jokowi sempat menunjukkan dan membuka ijazahnya di hadapan penyidik.

Hal tersebut dilakukan karena sebagian besar pertanyaan berkaitan langsung dengan dokumen tersebut.

"Ya, sempat (dibuka). Karena pertanyaannya juga seputar ijazah itu. Ijazah itu sudah diserahkan sejak minggu lalu untuk keperluan labfor, jadi penyidik juga tentu sudah melakukan pengecekan forensik dan prosedur yang diperlukan," ujarnya. 

Brigjen Trunoyudo: Kami Gelar Perkara Pekan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan hasil uji forensik masih dalam proses.

Baca juga: Jokowi Ambil Ijazah yang Sempat Diberikan ke Polisi sebagai Bukti Kasus Ijazah Palsu, Ini Wujudnya

"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung," ujarnya. 

"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," imbuh Trunoyudo.

Gelar perkara pun akan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Sempat Tunjukkan Ijazah Aslinya Kepada Penyidik, Kuasa Hukum Tunggu Hasil Uji Labfor

"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, laporan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ucap Djuhandhani.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukan ijazah Jokowi.

Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada buktian fisik.

Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi.

"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tuturnya di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).

Pertama, Eggi menyatakan tujuan hukum harus membuahkan kepastian dan selama ini mantan presiden tidak pernah terjamah oleh hukum.

Eggi mencontohkan, mantan Presiden Soekarno sempat dituduhkan komunis dan Soeharto dituduh korupsi.

Tapi, Eggi mengatakan kedua mantan Presiden itu tidak pernah ada pembuktian korupsi dan komunis.

"Sampai dua-duanya meninggal, tidak diadili. Jadi tidak ada kepastian hukum. Kami sayang dengan Jokowi, bahwa mantan Presiden itu harus bermartabat," ungkapnya.

Kedua, lanjut Eggi, hukum harus bermanfaat dan ketiga menedepankan rasa keadilan bagi bangsa serta negara.

Menurutnya, langkag yang diambil juga sangat baik bagi keluarga Jokowi agar tidak ada berita yang menyudutkan lagi.

"Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli)," terangnya.

"Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan ya sudah kami akan cabut laporannya," tambah Eggi. 

KAGAMA Cirebon Memohon Jokowi Maafkan Roy Suryo CS

Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya memohon mediasi untuk pakar telematika Roy Suryo yang dilaporkan Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik isu ijazah palsu. 

Pihak Kagama Cirebon Raya bertemu Jokowi di Solo pada Kamis (15/5/2025) dalam rangka membujuk mantan Kepala Negara itu agar memaafkan Roy Suryo dan dr Tifa. 

Foto pertemuan Jokowi dan Kagama Cirebon itu pun sempat viral di platform X.

Dari foto yang viral tersebut, Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia membenarkan informasi tersebut. 

Heru mengakui pihaknya sempat berupaya  mediasi dengan Jokowi atas pelaporan terhadap Roy Suryo Cs.

Dia turut mengungkapkan hasil pertemuan dirinya bersama empat perwakilan Kagama Cirebon dengan mantan presiden, Jokowi, yang berlangsung di Solo, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 14.15 WIB seperti dimuat TribunMedan.

Heru menyebut bahwa pertemuan berlangsung hangat dan diterima dengan baik oleh Jokowi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan tiga poin utama dalam audiensi tersebut, salah satunya terkait isu ijazah Jokowi.

"Alhamdulillah kita berlima diterima dengan baik. Materi yang kita sampaikan sesuai rencana semula," ujar Heru.

Kata Heru, fokus pembahasan adalah upaya mediasi antara Jokowi dengan sejumlah pihak yang kerap mengkritisi keabsahan ijazah kepala negara, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Di hadapan Jokowi, Heru menegaskan bahwa ketiganya tidak memiliki niat untuk menyerang pribadi, melainkan mendorong transparansi berdasarkan pendekatan ilmiah.

Baca juga: Kronologi L​ima Wisatawan Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Karanganyar

“Mereka tidak punya niat apapun untuk menghina atau membuat kegaduhan dengan isu ijazah. Mereka tetap pada posisi saintifik,” terang Heru.

Heru bilang, Kagama Cirebon sudah mengupayakan jalur komunikasi untuk mempertemukan Jokowi dengan para alumni dan pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan dalam bingkai kealumnian.

Namun, ia mengakui bahwa upaya mediasi menghadapi tantangan berat, terutama setelah Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

"Pak Jokowi berkata, tidak mungkin menarik kembali proses hukum yang sedang dijalankan," ungkapnya.

Atas sikap tersebut, Heru menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Jokowi untuk tetap melanjutkan proses hukum, meskipun Kagama Cirebon berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan kekeluargaan.

“Kami tetap konsisten mengupayakan mediasi, tapi pada akhirnya kami juga menghormati sikap Pak Jokowi,” kuncinya.

Kendati begitu, Kagama tetap berkomitmen mendorong dialog dan rekonsiliasi.

“Kami tetap berusaha membuka ruang komunikasi. Tapi kalau Pak Jokowi memilih proses hukum, itu hak beliau yang harus dihormati,” ujarnya.

Sementara itu Pakar telematika, Roy Suryo tidak terima dengan Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjerat dugaan kasus dugaan ijazah palsu.

Ketidakterimaan Roy Suryo itu disampaikan kepada Polisi saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan UU ITE dalam laporan tersebut. 

Ia menyoroti tidak adanya barang bukti berupa dokumen elektronik dalam pasal tersebut yang digunakan.

“Barang elektroniknya tidak ada. Saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Kalau nggak ada, ya gimana? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.

Roy menambahkan, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret. 

Ia juga menegaskan pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari tiap pasalnya.

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce,” katanya.

Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menuturkan telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar terkait identitas pribadi dan kegiatan pada 26 Maret 2025, sesuai surat pemanggilan.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Dari pukul 10.00 sampai istirahat pukul 12.00, saya apresiasi Polda Metro karena memberi kesempatan salat Zuhur bersama. Kami juga diberi waktu istirahat makan siang,” ucapnya. 

Sementara satu saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi Eggi Sudjana diduga mangkir dalam pemeriksaan Polisi. 

Berbeda dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved