Berita Nasional

Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Istimewa
KEJAKSAAN BUKAN OBJEK VITAL - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Foto kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik.

Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

'Pengerahan pasukan' TNI ke Kejaksaan ini ditandai keluarnya Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 dari Panglima TNI.

Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD Sebut Tidak Normal dan Sinyal Ketidakharmonisan dengan Polri

Panglima TNI memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

ST Panglima TNI itu ditindaklanjuti dengan keluarnya ST Berderajat Kilat bernomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).

Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Suara Soal Anggota TNI Berikan Pengamanan untuk Kejaksaan

Sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 personel untuk pengamanan Kajari.

Peran TNI di kejaksaan itu sebelumnya sudah dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Ada pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan kejaksaan," katanya saat dihubungi pekan lalu.

Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan Tanpa Ada Situasi Darurat, Pengamat: Ada Apa? Ini Berbahaya

Kerja sama ini dikritisi banyak pihak, mulai koalisi masyarakat, pakar hukum, hingga eks menteri.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan, kejaksaan bukan obyek vital nasional yang perlu dijaga TNI.

Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Baca juga: Ini Alasan KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan Seluruh Indonesia

Menurut Mahfud, kewenangan TNI membantu menjaga keamanan kejaksaan hanya bisa dilakukan apabila Presiden Prabowo Subianto mengubah atau memperbarui Keppres tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut.

"Persoalannya, kejaksaan itu apa obyek vital nasional? Dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, tidak ada Kejaksaan," ujar Mahfud dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Siap Sidang di Pengadilan, Berkas Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved