Berita Nasional
Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Pasal 30 ayat (3) misalnya, menyatakan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara itu, wilayah keamanan diberikan kepada Polri, yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi tugas pokok TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan, seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei awal pekan ini.
Ia berpandangan tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut sehingga pengamanan akan tetap dilakukan.
"Tidak ada yang salah dengan kerja sama dan sinergisitas antar lembaga," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Termasuk Kejagung, Apa Saja Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI?"
TNI jaga kejaksaan
militer jaga kejaksaan
Kejaksaan
tugas TNI
TNI
Panglima TNI
objek vital nasional
objek vital
objek vital yang harus dijaga
Mahfud MD
Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Serba-serbi Ahmad Sahroni, Sebut Rakyat Tolol Hingga Punya Gurita Bisnis Pengiriman BBM |
![]() |
---|
Influencer Merasa Dapat Intimidasi Setelah Kritik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.