Berita Nasional

Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Istimewa
KEJAKSAAN BUKAN OBJEK VITAL - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Foto kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Pasal 30 ayat (3) misalnya, menyatakan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara itu, wilayah keamanan diberikan kepada Polri, yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Pengamanan Kejaksaan oleh TNI juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi tugas pokok TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan, seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei awal pekan ini.

Ia berpandangan tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut sehingga pengamanan akan tetap dilakukan.

"Tidak ada yang salah dengan kerja sama dan sinergisitas antar lembaga," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Termasuk Kejagung, Apa Saja Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved