Berita Nasional

Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Istimewa
KEJAKSAAN BUKAN OBJEK VITAL - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Foto kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Pengerahan kekuatan ini harus berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.

Di Pasal 7, Polri bisa meminta bantuan kepada TNI untuk hal ini.

"Dalam melaksanakan pengamanan obyek vital nasional, Polri dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas beleid.

Mahfud menilai, pengamanan kejaksaan oleh TNI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Kejaksaan maupun UU TNI tidak memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap institusi penegakan hukum sipil.

Mahfud mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapat perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.

Mengacu pada beleid itu, perlindungan harusnya diminta ke kepolisian.

"Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian, disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI," katanya.

"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI, kenapa sekarang harus ke TNI?” kata Mahfud.

Melanggar?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Dalam aturan itu ditegaskan TNI sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan membuat penyelenggaraan negara terganggu, yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.

"IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," ucap Sugeng.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved