Berita Nasional
Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Mahfud berpendapat, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.
"Sebab, Jampidmil memiliki kantor sendiri, bukan berada di kejaksaan, kan ada auditur militer, pengadilan militer, bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI," kata Mahfud.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga mengungkapkan, gedung kejaksaan bukan obyek vital, melainkan kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.
Baca juga: Jadi Objek Vital, Legislator DKI Minta Pengamanan IPA PAM Ditingkatkan seperti Pertamina
"Obyek vital nasional bersifat strategis adalah obyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah," kata Sugeng.
Apa saja yang obyek vital nasional?
Mengacu Keppres Nomor 63 Tahun 2024, obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Sementara pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek vital nasional.
Berikut kriteria yang termasuk objek vital nasional:
1. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari: misalnya, fasilitas produksi dan distribusi pangan, air bersih, dan energi.
2. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan: Seperti fasilitas kesehatan dan infrastruktur penting lainnya.
3. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional: contohnya, bandara, pelabuhan, dan pusat komunikasi.
4. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara: Seperti gedung pemerintahan dan fasilitas militer.
Mengacu pada Pasal 4, pemerintah memberikan kewajiban pengamanan ini kepada Polri.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap obyek vital nasional," tulis Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut.
Pengelola obyek vital nasional menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing obyek vital bersama Polri yang meliputi kekuatan personel dan sarana prasarana pengamanannya.
TNI jaga kejaksaan
militer jaga kejaksaan
Kejaksaan
tugas TNI
TNI
Panglima TNI
objek vital nasional
objek vital
objek vital yang harus dijaga
Mahfud MD
Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Serba-serbi Ahmad Sahroni, Sebut Rakyat Tolol Hingga Punya Gurita Bisnis Pengiriman BBM |
![]() |
---|
Influencer Merasa Dapat Intimidasi Setelah Kritik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.