Berita Nasional

Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Istimewa
KEJAKSAAN BUKAN OBJEK VITAL - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik. Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Foto kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Mahfud berpendapat, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.

"Sebab, Jampidmil memiliki kantor sendiri, bukan berada di kejaksaan, kan ada auditur militer, pengadilan militer, bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI," kata Mahfud.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga mengungkapkan, gedung kejaksaan bukan obyek vital, melainkan kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.

Baca juga: Jadi Objek Vital, Legislator DKI Minta Pengamanan IPA PAM Ditingkatkan seperti Pertamina

"Obyek vital nasional bersifat strategis adalah obyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah," kata Sugeng.

Apa saja yang obyek vital nasional?

Mengacu Keppres Nomor 63 Tahun 2024, obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Sementara pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek vital nasional.

Berikut kriteria yang termasuk objek vital nasional:

1. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari: misalnya, fasilitas produksi dan distribusi pangan, air bersih, dan energi.

2. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan: Seperti fasilitas kesehatan dan infrastruktur penting lainnya.

3. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional: contohnya, bandara, pelabuhan, dan pusat komunikasi.

4. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara: Seperti gedung pemerintahan dan fasilitas militer.

Mengacu pada Pasal 4, pemerintah memberikan kewajiban pengamanan ini kepada Polri.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap obyek vital nasional," tulis Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut.

Pengelola obyek vital nasional menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing obyek vital bersama Polri yang meliputi kekuatan personel dan sarana prasarana pengamanannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved