Berita Nasional
Gedung Kejaksaan Tidak Termasuk Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kerja sama resmi antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai polemik.
Kerja sama itu terkait peran TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
'Pengerahan pasukan' TNI ke Kejaksaan ini ditandai keluarnya Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 dari Panglima TNI.
Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, Mahfud MD Sebut Tidak Normal dan Sinyal Ketidakharmonisan dengan Polri
Panglima TNI memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
ST Panglima TNI itu ditindaklanjuti dengan keluarnya ST Berderajat Kilat bernomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Suara Soal Anggota TNI Berikan Pengamanan untuk Kejaksaan
Sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 personel untuk pengamanan Kajari.
Peran TNI di kejaksaan itu sebelumnya sudah dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Ada pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan kejaksaan," katanya saat dihubungi pekan lalu.
Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan Tanpa Ada Situasi Darurat, Pengamat: Ada Apa? Ini Berbahaya
Kerja sama ini dikritisi banyak pihak, mulai koalisi masyarakat, pakar hukum, hingga eks menteri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan, kejaksaan bukan obyek vital nasional yang perlu dijaga TNI.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Baca juga: Ini Alasan KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Prajurit Jaga Kantor Kejaksaan Seluruh Indonesia
Menurut Mahfud, kewenangan TNI membantu menjaga keamanan kejaksaan hanya bisa dilakukan apabila Presiden Prabowo Subianto mengubah atau memperbarui Keppres tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut.
"Persoalannya, kejaksaan itu apa obyek vital nasional? Dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, tidak ada Kejaksaan," ujar Mahfud dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Siap Sidang di Pengadilan, Berkas Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan
Mahfud berpendapat, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.
"Sebab, Jampidmil memiliki kantor sendiri, bukan berada di kejaksaan, kan ada auditur militer, pengadilan militer, bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI," kata Mahfud.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga mengungkapkan, gedung kejaksaan bukan obyek vital, melainkan kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.
Baca juga: Jadi Objek Vital, Legislator DKI Minta Pengamanan IPA PAM Ditingkatkan seperti Pertamina
"Obyek vital nasional bersifat strategis adalah obyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah," kata Sugeng.
Apa saja yang obyek vital nasional?
Mengacu Keppres Nomor 63 Tahun 2024, obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Sementara pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek vital nasional.
Berikut kriteria yang termasuk objek vital nasional:
1. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari: misalnya, fasilitas produksi dan distribusi pangan, air bersih, dan energi.
2. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan: Seperti fasilitas kesehatan dan infrastruktur penting lainnya.
3. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional: contohnya, bandara, pelabuhan, dan pusat komunikasi.
4. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara: Seperti gedung pemerintahan dan fasilitas militer.
Mengacu pada Pasal 4, pemerintah memberikan kewajiban pengamanan ini kepada Polri.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap obyek vital nasional," tulis Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut.
Pengelola obyek vital nasional menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing obyek vital bersama Polri yang meliputi kekuatan personel dan sarana prasarana pengamanannya.
Pengerahan kekuatan ini harus berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Di Pasal 7, Polri bisa meminta bantuan kepada TNI untuk hal ini.
"Dalam melaksanakan pengamanan obyek vital nasional, Polri dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas beleid.
Mahfud menilai, pengamanan kejaksaan oleh TNI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Kejaksaan maupun UU TNI tidak memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap institusi penegakan hukum sipil.
Mahfud mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapat perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.
Mengacu pada beleid itu, perlindungan harusnya diminta ke kepolisian.
"Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian, disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI," katanya.
"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI, kenapa sekarang harus ke TNI?” kata Mahfud.
Melanggar?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Dalam aturan itu ditegaskan TNI sebagai aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan membuat penyelenggaraan negara terganggu, yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.
"IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," ucap Sugeng.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Pasal 30 ayat (3) misalnya, menyatakan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara itu, wilayah keamanan diberikan kepada Polri, yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Pengamanan Kejaksaan oleh TNI juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi tugas pokok TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan, seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei awal pekan ini.
Ia berpandangan tidak ada yang salah dengan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut sehingga pengamanan akan tetap dilakukan.
"Tidak ada yang salah dengan kerja sama dan sinergisitas antar lembaga," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Termasuk Kejagung, Apa Saja Objek Vital yang Perlu Dijaga TNI?"
TNI jaga kejaksaan
militer jaga kejaksaan
Kejaksaan
tugas TNI
TNI
Panglima TNI
objek vital nasional
objek vital
objek vital yang harus dijaga
Mahfud MD
Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama |
![]() |
---|
Serba-serbi Ahmad Sahroni, Sebut Rakyat Tolol Hingga Punya Gurita Bisnis Pengiriman BBM |
![]() |
---|
Influencer Merasa Dapat Intimidasi Setelah Kritik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.